Akibat Hukum Parkir Kendaraan di Depan Rumah

Akibat Hukum Parkir Kendaraan di Depan Rumah

523 views
0
SHARE

Oleh : Daniel Pandu A., S.H.

Suara Indonesia News – Jakarta. Akhir-akhir ini Marak terjadi Permasalahan / Sengketa antar Warga baik itu Permukiman Perumahan ataupun Permukiman Non Perumahan mengenai penggunaan Akses Jalan untuk Lahan Parkir Kendaraan atau Akses Jalan yang digunakan untuk Kepentingan Pribadi (misalnya menaruh suatu barang / benda pada Akses Jalan Umum). Perihal hal ini bagaimana Kita menyikapinya selaku Warga Negara yang Baik, berikut ulasannya. (Selasa 19-10-2021)

Perlu didasari bahwa kita sebagai Warga Negara bersamaan kedudukannya dihadapan Hukum, hal ini didasari dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 27 ayat (1) berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” artinya adalah kita (Anda dan Tetangga) adalah Warga Negara yang kedudukannya sama di mata hukum dan oleh karena itu sebagai sesama Warga Negara (Anda dan Tetangga) wajib saling menghormati dan menjunjung Hak dan Kewajiban masing-masing Pihak.

Kaitannya dengan Akses Jalan yang digunakan untuk kepentingan Pribadi (sebagai Lahan Parkir,dsb) oleh seseorang Warga yang kemudian menimbulkan Permasalahan / Sengketa antar Warga Masyarakat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 671 mengatakan bahwa “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”

Oleh karena hal tersebut diatas, sudah menjadi hak Anda sebagai Warga Negara untuk mempergunakan jalan di depan rumah Anda sebagai Akses jalan bersama dan apabila terdapat tetangga Anda yang ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya atau menggunakan Akses Jalan tersebut untuk kepentingan pribadinya yang memungkinkan membuat anda / tetangga di sekitarnya tidak nyaman atau menjadi terganggu atas hal tersebut (tanpa Izin dari semua tetangga yang berkepentingan), maka secara Hukum ada berhak Menegur baik secara Lisan dan/atau Tertulis terhadap tetangga tersebut.

Apabila telah dilakukan Teguran baik secara lisan dan/atau tertulis terhadap Tetangga tersebut yang menyebabkan ketidaknyaman yang ditimbulkan terhadap Anda dan lingkungan sekitar akibat Akses Jalan tersebut dan juga setelah upaya kekeluargaan tidak berhasil dan tidak juga ada Perubahan dari Tetangga Anda tersebut, maka Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Dalam Perbuatan Melawan Hukum  dijelaskan bahwa menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”,menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.

Dari unsur-unsur diatas maka yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang :

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Melanggar hak subjektif orang lain;
  3. Melanggar kaidah tata susila;
  4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar hak subjektif Anda sebagai pengguna Akses Jalan untuk dapat menggunakan dengan nyaman Akses Jalan tersebut dan tanpa ada gangguan kendaraan yang diparkir di Area Jalan tersebut. Selain itu, tetangga Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat. Karena pada dasarnya dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu Anda yang terbuang karena harus menunggu tetangga Anda memindahkan mobil. Sehingga menurut hemat penulis, Upaya Hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tetangga Anda sepanjang unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum Tersebut terpenuhi.

Demikian Ulasan dari Penulis, semoga bermanfaat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY