Suara Indonesia News – Cirebon. Aliansi Masyarakat Cirebon yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan DPP AMPAR Cirebon, DPC Projo Kabupaten Cirebon dan DPC Serikat Petani Indonesia Kabupaten Cirebon, menggelar aksi unjuk rasa di Pemda Cirebon, dengan membawa ribuan masa untuk aksi.
Dalam orasinya, mereka meminta Pemkab Cirebon menindak dengan tegas terhadap oknum pengusaha nakal yang bermain dalam permasalahan pertanian produktif untuk pengkavlingan lahan pemukiman atau perumahan.
Aksi yang berlangsung dengan membakar ban itu, mereka membentangkan sepanduk dan poster yang bertulisan, “tolak alih fungsi lahan pertanian untuk anak cucu kami, lindungi lahan pertanian yang produktif” sepanduk dan sejumlah poster itu, dibentangkan tepat di depan Kantor Bupati Cirebon. (15/10-20)
“Tutup lokasi pengkaplingan perumahan, dan kembalikan fungsi lahan itu untuk pertanian,” teriak Maulana dalam orasinya di atas kendaraan bak terbuka.
Orasi yang berlangsung dua jam itu, sempat memanas, pasalnya Pimpinan Daerah, dalam hal ini Bupati Cirebon sedang tidak berada ditempat. Sehingga di terima oleh Asisten Daerah (Asda) 1 bidang pemerintahan, Hilmy Riva’i, di dampingi beberapa SKPD, Dinas pertanian, DPKPP, PUPR dan satpol PP untuk beraudiensi.
Dalam aksinya mereka juga menuntut beberapa poin kepada bupati Cirebon tuntutan nya sebagai berikut :
- Menolak segala bentuk alih fungsi di tanah pertanian pangan produktif dengan alasan apapun dan yang akan digunakan untuk apapun, yang tersebar di seluruh kabupaten cirebon baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan hukum.
- Meminta bupati cirebon untuk segera membuat peraturan bupati(Perbup) untuk melarang dan menutup pengkavlingan di lahan pertanian pangan produktif yang sekarang lagi marak diseluruh wilayah kabupaten cirebon demi program kedaulatan pangan.
- Mendorong pemda dan DPRD kabupaten cirebon untuk segera membuat Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),Perda Lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B),Perda Kavling untuk menjamin perlindungan Lahan pertanian produktif kita dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang akan mengalih fungsikan lahan lahan tersebut.
Orasi yang berlangsung dua jam itu, sempat memanas, pasalnya Pimpinan Daerah, dalam hal ini Bupati Cirebon sedang tidak berada ditempat. Sehingga di terima oleh Asssisten Daerah (Asda) 1 bidang pemerintahan, Hilmy Riva’i, di dampingi beberapa SKPD, Dinas pertanian, DPKPP, PUPR dan satpol PP untuk beraudiensi.
Usai melakikan audiensi, Maulana selaku ketua Ampar Kabupaten Cirebon, mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi dalam bentuk peraturan Bupati tentang tata cara Pembangunan Lingkungan Siap Bangun yang di dalamnya termuat terkait produktif lahan pengkavlingan pertanian untuk pelarangan perumahan atau pemukiman.
Sementara itu, dikatakan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, mengatakan ketika ada undang – undang perlindungan tanaman dari pusat, pihaknya, sudah membuat konsep draft perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada tahun 2010 lalu.
“Dari dulu 40 ribu hektar, tapi waktu itu kendalanya dari segi anggaran untuk zonasi dari 40ribu hektar itu belum dapat, Intinya kami sudah membuat konsep baik akademik, konsep perda dan zonasi,” katanya.
Ali memastikan zonasi lahan pertanian yang produktif tidak akan tergerus oleh alih fungsi dari lahan abadi (Produktif).
“Jadi begitu adanya zonasi dari 40 ribu itu Kita tidak akan memberikan ijin apapun siapapun terkait alih fungsi di lahan produktif,” tegasnya. (Sendi)