Suara Indonesia News – Lhokseumawe, Sejumlah mahasiswa Lhokseumawe dan Aceh Utara yang begabung dalam Aliansi mahasiswa Pase melakukan aksi pada (23/05/2019)
Aksi dimulai dengan berjalan kaki dari sekretariat Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menuju tugu rencong Kutablang Kota Lhokseumawe dengan pengawalan dari pihak kepolisian, usai melakukan orasinya,mahasiswa melanjutkan berjalan kaki menuju lampu merah taman mini Kota Lhokseumawe dan melanjutkan dengan orasi dari setiap perwakilan ormawa,
Kordinator aksi Muhammad Fadli, mengarahkan massa melanjutkan perjanan ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara. Disana mahasiswa juga melanjutkan orasinya, dalam hal ini mahsiswa menyampaikan petisi aksi “selamatkan indonesia jilid ll”.
1. Tegakkan supremasi hukum sesuai pasal 1ayat 3 UUD 1945. Implementasikan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang persamaan hak di hadapan hukum. 2. Implementasi pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. 3. Evaluasi pemilu serentak. 4. evaluasi kinerja kapolri, 5. Tegakkan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.
Pada poin 4 dan ke 5 mahasiswa meminta agar DPRK Aceh Utara menyurati DPR-RI untuk mentuntaskan aspirasi mahasiswa tersebut dan anggota DPRK menyanggupinya,
Sebelum salah salah satu anggota DPRK Aceh Utara menandatangani petisi yang harus di selesaikan, terlebih dahulu mahasiswa melakukan aksi “peusiejuk” untuk sejumlah anggota dewan,
Setelah sejumlah anggota DPRK menaggapi dan menanda tangani petisi dari mahasiswa,aksi pun berjalan dengan tertip dan damai, dan aksi pun di akhiri dengan sumpah mahasiswa yang di pimpin oleh kordinator aksi muhammad fadli (Zri)