Suara Indonesia News – Pariaman. Pembangunan Rumah Sakit Daerah tentunya menjadi Idaman dan harapan bagi masyarakat daerah, khususnya daerah pesisir selatan, tetapi kenyataan ini menjadi punah dan pupus hal ini disebabkan proyek tersebut menjadi angin surga dan lebih parahnya menjadi kerugian sangat besar yang mencapai milyaran rupiah.
Rahman selaku aktivis mengatakan, kejadian-kejadian mangkrak pembangunan sering terjadi di negara Indonesia, tetapi ini adalah pembangunan rumah sakit umum daerah yang menjadi harapan masyarakat khusus Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang sudah di rencanakan dan dilaksanakan pembangunan RSUD M Zein PAINAN sejak 2010-2015.” Ujar Rahman. (Selasa, 27/4/21 sore)
Lanjutnya Rahman mengatakan, selain pupus harapan masyarakat daerah, proyek pembangunan RSUD M Zein PAINAN ini juga telah melakukan pelanggaran pasal 54A ayat 6 nomor 21 tahun 2011 sebab masa jabatan Bupati tersebut berakhir pada tahun 2015 sedangkan proyek tersebut pada bulan Juni 2016. Hal ini jelas sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan harus di tindak tegas bagi bupati periode 2010-2015 selalu penanggung jawab proyek pembangunan tersebut.
Pembangunan RSUD M Zein PAINAN tentu memiliki perizinan, dan kajian-kajian dalam Amdal yang mengkaji kelayakan tanah dan pematangan lahan sehingga pembangunan proyek menjadi cepat dan lancar, tetapi hal tersebut tidak sesuai permenkes no 56 tahun 2014 dan laporan studi kelayakan dokumen UKL-UPL.
Ia menduga proses pembangunan RSUD M Zein PAINAN itu di bangun dan direncanakan adanya pelanggaran yang dikangkangi oleh oknum yang sudah berani membuat rencana proyek tersebut yaitu SNI 8470 (2017), ICE MoGE vol 2 (2012), SNI 2847 (2013) yaitu serviceability. Hal ini jelas tidak layak dan cocok. “Ujarnya
Proyek pengadaan daerah tentu akan melewati suatu sistem yaitu LPSE yang mempunyai aturan Perpres nomor 54 tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perpres nomor 4 tahun tahun 2015.
Ia mengatakan aturan yang telah mengikat dalam pengadaan dan jasa pemerintah itu ditetapkan menjadi sebuah pedoman dalam proses suatu proyek, akan tetapi PT. Waskita ditemukan dokumen asli yang menggunakan materai berbeda dengan nomor di upload, sehingga kami menduga adanya indikasi dugaan persengkokolan deng ULP kabupaten Pesisir selatan,” ujarnya.
Dalam menutup statmennya Rahman mengatakan buka dan sampaikan ke publik akan kejadian proyek pembangunan RSUD M Zein PAINAN yang membunuh harapan masyarakat pesisir selatan dan KPK segera tuntaskan kasus ini sebab jaminan kesehatan dan kesejahteraan ada di tangan Instansimu dan instansi yang bertanggung jawab.
Korupsi dan permainan apapun yang terjadi dibangsa ini baik dikota metropolitan sampai pelosok daerah ini harus dibasmi sampai ke Liang lahat bukan saja waktu menjabat atau usai menjabat, dan kami mendesak kepada KPK dan instansi tekait dari Dinas sampai bupati atau perusahaan BUMN harus di tuntaskan dan dibuka secara terang dan transparan sesuai Aturan informasi publik sebab Proyek RSUD tersebut telah meminjam dana 99 milyar dari PIP dengan rincian 96 milyar untuk kontruksi dan 3 milyar untuk alkes, jangan sampai kasus ini terus mangkrak dan membunuh masyarakat sebab kurangnya fasilitas kesehatan yang sangat jauh yaitu rumah sakit. ” Tutup Rahman. (Rls/Rhm)