NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL NISEL) resmi menyampaikan surat permohonan rekomendasi penutupan dua perusahaan pengelolaan kayu, PT Gruti dan PT Teluk Nauli, kepada Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Pendopo Bupati pada Jumat (26/12/2025).
Aktivitas kedua perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Kepulauan Batu tersebut dinilai telah merusak ekosistem hutan alam secara masif.
Penyerahan rekomendasi dihadiri langsung oleh jajaran pengurus AMAL Nisel, di antaranya Ketua Umum Amoni Zega (Anggota DPRD Nisel), Sekretaris Umum Dr. Konstan K. Dachi, M.AP (Akademisi/Pemerhati Lingkungan), Rendos Halawa (Tokoh Masyarakat), Agus Gari (Tokoh Pemuda Kepulauan Batu), serta Meiwati Fanaetu (Tokoh Perempuan Kepulauan Batu). Turut hadir pula Wakil Ketua DPRD Nisel, Wira H. Loi, S.H.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Ketua Umum AMAL Nisel, Amoni Zega, menegaskan bahwa operasional kedua perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang fatal. Beberapa poin utama yang menjadi dasar permohonan penutupan adalah:
- Penutupan Aliran Sungai: Aliran sungai ditutup secara sepihak untuk akses kendaraan pengangkut material kayu.
- Kerusakan Mangrove: Hancurnya pohon bakau di sepanjang pesisir Pulau Tanah Masa, Pulau Pini, dan Pulau Tanah Bala (Hibala).
- Absennya Reboisasi: Tidak adanya upaya penanaman kembali (reboisasi) setelah pembalakan selama puluhan tahun.
- Izin AMDAL: Diduga kuat kedua perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen AMDAL yang sah.
“Keberadaan PT Gruti dan PT Teluk Nauli melakukan penebangan kayu secara brutal. Jika tidak segera dihentikan, kami khawatir pulau-pulau di Kepulauan Batu bisa tenggelam. Kita tidak ingin tragedi bencana alam seperti di Tapanuli Tengah terulang di sini,” tegas Sekretaris Umum AMAL Nisel, Konstan Dachi.
Temuan Investigasi Lapangan
Sebelumnya pada Selasa (23/12), tim AMAL Nisel bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, serta Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II melakukan investigasi di Wawa, Kepulauan Batu Utara.
Di lokasi, tim menemukan kapal tongkang besar bermuatan kayu berbagai ukuran serta tumpukan kayu gelondongan yang menggunung di tepi laut. Meski terdapat barcode Kementerian Kehutanan pada kayu-kayu tersebut, kondisi hutan di sekitar lokasi terlihat sudah gundul.
Respon Bupati Nias Selatan
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat AMAL Nisel dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan. Beliau menegaskan dukungannya untuk menutup operasional kedua perusahaan tersebut.
“Kami telah menerima surat permohonan ini dan memastikan akan segera menindaklanjutinya. Kami akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Kehutanan RI untuk langkah teknis pencabutan izin,” ujar Bupati Sokhiatulo.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat
Dukungan juga datang dari Ketua Himastu Nusantara, Arfan Nao Zamili, SKM.C.Med. Ia mengapresiasi langkah AMAL Nisel yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja di Nias Selatan beberapa waktu lalu.
“Tindakan turun ke lapangan bersama Kadis LHK Sumut adalah instruksi langsung dari Wapres saat bertemu tim AMAL Nisel di Lahusa. Kami berharap seluruh elemen masyarakat di tujuh kecamatan Kepulauan Batu bersatu mendorong pemerintah untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut demi keselamatan lingkungan kita,” pungkas Arfan.
(Feroni Dakhi)

















