Suara Indonesia News – Bandung, Jabar. Persidangan Kasus Korupsi belanja tak terduga (BTT) semakin terlihat seru pasalnya mantan bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Purwakarta dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020.
Dalam sidang itu Anne hadir sebagai saksi bersama Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta, dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.
Para saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa, yakni mantan Kadisnaker Purwakarta Titov Firman Hidayat, mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta Asep Surya Komara, dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta Agus Gunawan.
Para saksi itu dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.
“Siapa pemrakasanya (bantuan),” tanya Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/1/2024).
“Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI,” ujar Iyus.
Jaksa Kejari kemudian menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.
“Duluan Perbup atau permohonan?” tanya jaksa.
“Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK,” kata Iyus.
Iyus pun mengaku, saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.
“Setiap minggu ada rapat zoom dengan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT,” katanya.
Anne Ratna Mustika mengatakan saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.
“Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Anne.
Setelah menerima usulan tersebut, Anne melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.
“Ternyata bisa, mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19.”
“Di situ ada tiga hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial,” katanya.
“Nah, setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1.000 karyawan, masing-masing Rp 2 juta, berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp 2 miliar.”
“Saya hanya sampai sana menjelaskannya. Setelah itu teknis berjalan melalui OPD tekan,” ucapnya. (fuljo)