
Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Anak terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur SN alias S (15 Tahun) membenarkan Keterangan Saksi Korban YN alias L (17 Tahun) saat dipersidangan didepan Majelis Hakim dengan Register Perkara Nomor 14/Pid.sus-Anak /2021/PN/GST yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufiq Noor Hayat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (21/12 2021)
Keterangan Saksi korban YN alias L mengatakan dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa pelaku pemerkosaan terhadap dirinya adalah AW, sesuai laporan ibu kandungnya ADZ di Polres Nias dengan Nomor STPLP /313/XI/2021/NS tanggal 05/11/2021 pada beberapa bulan yang lalu, dan bukan adik kandungnya SN alias S.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Korban (YN) Sacrist Harefa, SH. Kepada wartawan seusai mengikuti sidang tertutup atas kasus pemerkosaan terhadap YN alias L di kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Tambahnya Sacrist Harefa mengatakan, banwa dihadapan Majelis Hakim YN alias L membeberkan bahwa pada pemeriksaan ketiga di Unit PPA Polres Nias dia mendapat tekanan dan intervensi dari oknum aparat berinisial RS dan OS agar dia mengakui jika pelaku adalah adik kandungnya sendiri SN alias S, ucapnya Sacrist.
“Saat dipersidangan tadi kembali kita menanyakan untuk penegasan siapa yang mengintimidasi korban saat pemeriksaan di Polres Nias?, korban YN alias L menjelaskan bahwa pelaku yang mengintimidasi dirinya adalah RS dan OS, dimana dia dibawa disalah satu ruangan tanpa ada yang mendampinginya Korban,” terangnya Sacrist.
Dalam ruangan tersebut korban YN dia diintimidasi, dimana RS meninju meja dan OS memukul mukul pundaknya agar mau mengakui jika pelaku adalah SN alias S yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Di tempat yang sama Memor Gea penasehat hukum yang mendampingi terdakwa SN alias S di kantor Polisi Polres Nias saat pelaksanaan sidang secara teleconfrence mengakui jika terdakwa SN alias S sempat mendapat tekanan. Menurut dia, yang melakukan penekanan terhadap SN alias S adalah oknum Jaksa berinisial H dan oknum anggota Polres Nias berinisial EK.
“Tadi saya sempat meninggalkan SN alias S sebentar untuk memanggil saudaranya, ketika saya kembali saya mendengar oknum jaksa H dan Polisi EK memarahi SN alias S karena membenarkan keterangan korban YN atau kakaknya saat ditanya hakim saat sidang berlangsung.
Memor Gea mengatakan, bahwa sempat mendengar oknum H dan EK memarahi SN alias S mengatakan, “Mengapa Kamu mengakui Keterangan Korban YN bahwa Pelakunya bukan SN. Karena atas pengakuan SN alias S akan banyak yang terjerat dalam kasus ini.
Atas tindakan kedua oknum tersebut, Tim Kuasa Hukum Korban YN alias L meminta dan berharap kepada Kapolres Nias dan Kajari Gunungsitoli agar memberikan sanksi atau teguran kepada oknum anggotanya tersebut agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya penuh harap. (Aro Ndraha)