Suara Indonesia News – Rote Ndao. Sebagaimana dimaksud UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2092 tentag Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan ET yang melakukan kejahatan meremas payudara korban Bunga (bukan nama sebenarnya) siswi SMA di Kabupaten Rote Ndao ,kecamatan Rote Selatan merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula.
Mengingat ancaman pidana terhadap pelaku minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun dan bahkan dapat diancam hukuman seumur hidup, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak Indonesia meminta Polres Rote Ndao untuk segera menangkap dan menahan pelaku yang meremas payudara korban demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran tertulisnya.
Tindakan bejat dan biadab yang dilakukan Efen pelaku dengan cara keji dan menjijikkan terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya dimana Pelaku diremas paksa buah dada korban ini dinamakan seksual adalah perbuatan atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Tidak ada toleransi dan damai atas nama adat”. “Kejahatan yang dilakukan Efen adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime)”, dengan demikian Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut umum untuk mendakwa dan menuntut pelaku dengan ketentuan kejahatan luar biasa, dan meminta Dinas Sosial bersama Dinas PPPA Kabupaten Rote Ndao memberikan layanan psikososial terapy terhadap korban, desak Arist.
Terpisah Soleman Saudale orang tua korban, (16) dihubungi wartawan jumat (7/5/2021) siang mengaku adanya kasus pelecehan seksual, tapi pelaku bersama dengan keluarga sudah datang minta maaf, sehingga selesai, ketika ditanya apakah pelecehan dimaksud meremas payudara sehingga informasi bahwa denda adat mencapai Rp. 25 juta, Soleman berdiplomasi bahwa masalah sudah selesai.
Terus ditanya kalau tidak ada pelecehan kenapa harus ada damai, soleman terus mengelak, bahwa tau informasi dari mana, karena kasus ini sudah damai senin minggu lalu.
Pihak polsek Rote selatan dihubungi media ini mengaku kasus dugaan pelecehan itu ia ketahui, tapi tidak dilaporkan, namun ada informasi denda adat Rp. 25 juta dari pelaku ke keluarga korban. (Dance Henukh)