Suara Indonesia News – Subulussalam. Sungguh aneh tapi nyata, seorang oknum kepala desa Tanah Tumbuh, kecamatan Runding ,Kota Subulussalam “AB” di kenal memiliki sepak terjang yang sangat luar biasa.
Pasalnya, sejak tahun 2011 lalu hingga hari ini sukses menjabat kepala desa Tanah Tumbuh kecamatan Runding selama Dua periode, kendati di duga tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP/SMP).
Berdasarkan surat keterangan kepala kampong Tanah Tumbuh, kecamatan Runding, Kota Subulussalam nomor: 59/05/TT/V/XI/2011 pada tanggal 29 April 2011, di tanda tangani Jakfar Lembong, selaku kepala kampong Tanah Tumbuh yang copy-annya di terima wartawan suaraindonesianews. com, Minggu (03/01/2021) menerangkan dengan sebenarnya, bahwa kandidat kepala kampong Tanah Tumbuh tidak menggunakan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingakat Pertama (SLTP/SMP).
Menindaklanjuti hal itu, surat Camat Runding kota Subulussalam bernomor: 141/170/2011 tertanggal 24 Maret 2011 di tanda tangani H. Masri D, SP di tujukan kepada Walikota Subulussalam menjelaskan, bahwa pada bulan April tahun 2011 di desa Tanah Tumbuh akan di laksanakan pemilihan kepala kampong, akan tetapi di desa Tanah Tumbuh tidak ada kandidat yang memiliki ijazah SMP.
Ironisnya, AB, Kepala Kampong yang terpilih pada tahun 2011, AB kembali terpilih pada tahun 2017 sebagai kepala kampong Tanah Tumbuh, dengan menggunakan ijazah dari salah satu madrasah di Aceh Selatan bernomor seri: 1013/PPdS/KU/AS/1999 dengan nomor ujian 4, lulusan tahun ajaran 1998-1999 pada tanggal 29 Juli tahun 1999.
Salah seorang warga Tanah Tumbuh yang enggan di tuliskan namanya kepada wartawan beberapa hari lalu mengatakan, sangat menyesalkan dan merasa keberatan soal kepala desa Tanah Tumbuh AB yang di duga menggunakan ijazah palsu tetapi belum pernah di tersentuh hukum.
“Soal dugaan ijazah palsu kepala kampong Tanah Tumbuh itu tidak lagi menjadi rahasia umum, namun se akan – akan tidak ada masalah,” ujarnya.
Kepala desa Tanah Tumbuh AB di konfirmasi via WhatsApp di tempat terpisah Minggu (03/01/2021) mengatakan, masalah dugaan ijazah palsu nya itu dirinya sudah pernah di panggil dan di periksa oleh pihak Polres Subulussalam.
“Dua orang kami saat itu, saya AB kades Tanah Tumbuh dan PK kades Tulang kecamatan Runding sudah di periksa di Polres Subulussalam. Semua berkas- berkas kami sudah ada di Polres” tulis AB via WhatsApp.
Saat konfirmasi kepada pihak Satreskrim Polres Subulussalam via WhatsApp Minggu (03/01/2020) membenarkan, kedua kepala desa itu (kades Tanah Tumbuh AB) dan (kades Tualang PK) sudah pernah di panggil dan di periksa. Namun bukti-bukti nya belum kuat, sehingga proses pemeriksaan belum bisa di lanjutkan.
“Betul, yang bersangkutan sudah pernah kita periksa, tapi bukti belum mendukung. Tapi kalau ada bukti tambahan kita akan proses lebih lanjut,” tulisnya. (Syahbudin Padang)