Suara Indoesia News-Nias Selatan. Dua Orang Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat) dari Dapil VI,(enam) bernama Wajokhi Famaugu, S.Pd dari Politisi Partai Berkarya, dan Lulu Zatulo Sarumaha dari Politisi partai Demokrat, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan No. 3 Tahun 2021 tentang Perizinan dibidang Kesehatan di dua tempat yakni di Kecamatan Pulau-Pulau Batu dan Pulau-Pulau Batu Utara.
Pelaksanaan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang bidang Kesehatan ini pertama dilaksanakan di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Jum,at (19/11/2021 ) yang dibuka oleh Anggota DPRD Nias Selatan Lulu Zatulo Sarumaha, dan di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Senin (22/11/2021 ) dibuka Oleh Anggota DPRD Wajokhi Famaugu,S.Pd dan dihadiri oleh unsur Muspicam (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) serta perwakilan oleh setiap Desa.
Harapan dan tujuan Pemerintah dari pelaksanaan acara ini agar setiap Masyarakat yang mempunyai usaha di bidang Kesehatan, seperti Klinik Bersalin, Apotik ,Depot air minum, dapat segrea mengurus perijinannya.
Bagi yang belum ada surat izin resmi maupun bagi yang ingin mengurus perpanjangan surat izin usahanya yang ada kaitannya di bidang kesehatan, agar Masyarakat segera mengurusnya,,tutur kedua Anggota DPRD dari Dapil VI (Enam) Nias Selatan itu. (Feroni Dakhi)