Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Laksanakaan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021...

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Laksanakaan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Perizinan Kesehatan di Kecamatan Pulau-pulau Batu

483 views
0
SHARE

Suara Indoesia News-Nias Selatan. Dua  Orang Anggota DPRD (Dewan  Perwakilan Rakyat)  dari Dapil  VI,(enam) bernama Wajokhi Famaugu, S.Pd dari Politisi Partai Berkarya,  dan Lulu Zatulo Sarumaha dari Politisi partai Demokrat, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Nias Selatan No. 3 Tahun 2021 tentang Perizinan dibidang Kesehatan di dua tempat yakni  di Kecamatan Pulau-Pulau Batu dan Pulau-Pulau Batu Utara.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda  No. 3 Tahun 2021 tentang bidang  Kesehatan ini pertama dilaksanakan di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Jum,at  (19/11/2021 ) yang dibuka oleh Anggota DPRD Nias Selatan Lulu Zatulo Sarumaha, dan di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Senin (22/11/2021 ) dibuka Oleh Anggota DPRD Wajokhi Famaugu,S.Pd dan dihadiri oleh unsur Muspicam (Musyawarah Pimpinan Kecamatan)  serta perwakilan oleh setiap Desa.

Harapan dan tujuan Pemerintah dari pelaksanaan acara ini  agar setiap Masyarakat yang mempunyai usaha di bidang Kesehatan, seperti Klinik Bersalin, Apotik ,Depot air minum, dapat segrea mengurus perijinannya.

Bagi yang belum ada surat izin resmi maupun bagi  yang ingin mengurus perpanjangan surat izin usahanya yang ada kaitannya di bidang kesehatan, agar Masyarakat  segera mengurusnya,,tutur kedua Anggota DPRD dari Dapil VI (Enam)   Nias Selatan itu. (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY