Opini Hukum
Oleh : Hamma,S.sy /Advokat/Pengacara/Konsultan hukum
Suara Indonesia News. Kolusi dan nepotisme juga sangat jarang dikumandangkan oleh para ahli hukum meskipun dua istilah tersebut telah merupakan norma undang-undang yang diancam pidana.
Padahal Kolusi dan nepotisme merupakan sarana hukum yang dapat mengefektifkan sekaligus menuntaskan pemberantasan korupsi termasuk pencegahannya dengan ketentuan gratifikasi (Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999).
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Kolusi dan nepotisme khusus ditujukan terhadap penyelenggara negara. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman sanksi untuk kedua tindak pidana tersebut relatif berat dibandingkan dengan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Hamma,S.sy /Advokat/Pengacara/Konsultan hukum