SUARA INDONESIA NEWS – KONAWE, Sesuai dengan undangan yang beredar, rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2019 batal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebagaimana diketahui jadwal rapat paripurna penetapan RAPBD Kab.Konawe tahun anggaran 2019 menjadi Perda dilaksanakan pada hari Senin (31/12-18) pukul 21:00 Wita.
Kepastian batalnya ditetapkan RAPBD Konawe TA.2019 tersebut, setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, DR.H.Ardin,S.Sos.M.Si dan Wakil Ketua I Rusdianto,SE.M.Si meninggalkan gedung DPRD Kab.Konawe sekitar pukul 23:00 Wita.
Hingga pukul 23:00 Wita (tadi malam.Red), hanya 10 orang anggota DPRD yang hadir. Mereka adalah H.Ardin (Ketua DPRD – PAN) Hj.Husniah (PAN), Al Ma’ruf (PAN), Marsudin (PAN), Nazaruddin (PAN), Rudianto (Wakil Ketua I – PDIP), H.A Ginal Sambari (Golkar), Kadek Rai Sudiani (Gerindra), H.Mustakin (Demokrat) dan Samsuddin (PBB).
Sementara dari Pemerintah Daerah Kab.Konawe, hanya dihadiri oleh Pj. Sekda Ferdinand dan sejumlah kepala OPD. Sedangkan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara tidak terlihat menghadiri acara.
Bahkan sempat beredar isu bahwa DPRD Konawe tidak akan pernah berani menetapkan hasil Evaluasi dari Pemerintah Provinsi tersebut sebagai Perda karena hasil evaluasi tersebut baru diterima DPRD saat Paripurna akan dilaksanakan sehingga tidak sempat untuk ditindaklanjuti. Sementara buku penjabaran APBD (buku 2) itu sendiri tidak diserahkan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD untuk ditetapkan.
Namun sayangnya, baik pimpinan maupun anggota DPRD yang hadir tidak ada yang dapat dimintai keterangan secara resmi. Bahkan Sekretaris Dewan (Sekwan), H.Arif Badi juga tidak bisa dimintai keterangan karena lebih dulu meninggalkan tempat.
Dengan tidak ditetapkannya RAPBD Konawe tersebut, maka sanksi dari pemerintah pusat bakal berlaku. Kabupaten Konawe terancam tidak dibayarkannya hak hak keuangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan RI selama 6 bulan.
Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2. Pasal itu menyebutkan, ”DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama 6 bulan.”
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 312 ayat 3, yaitu, ”Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Red.SI)