AR Warga Batsol Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

AR Warga Batsol Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

1,282 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Duri. Dalam upaya mendukung Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis selalu gencar memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang tersangka diduga bandar narkoba, di salah satu warung Jalan Lintas Duri Dumai dan di rumah Jalan Nikmat Km.18 Kulim Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pada Senin 4 November 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. Sabtu (9/11/2024.

Dijelaskan Iptu Hasan, Pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Dalam penyelidikan tersebut, lanjutnya, pada pukul 19.00 wib tim melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga bandar narkoba diwarung jalan lintas duri dumai km.18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melakukan upaya hukum dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone android merk vivo warna dongker.

Tidak puas sampai situ, tim melakukan pengembangan kerumahnya di jalan nikmat km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram, 2  bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit timbangan didalam 1  buah tas kecil warna hitam.

“Setelah dilakukan interogasi awal tersangka mengakui bernama AR alias Bandrek (34) dan mengakui tentang kepemilikan sabu dan asal sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari BOY di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu),” sebutnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine tersangka Positif Methamphetamine. Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Papar Iptu Hasan Basri. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY