Suara Indonesia News – Duri. Polisi Sektor Mandau Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis shabu. Pada Minggu 28 Maret 2021, sekira Pukul 02.30 Wib di simpang Jalan Sudirman tepatnya di Simpang Jalan Jawa Ujung, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Dua orang pria diketahui berinisial AS serta NA keduanya merupakan warga Jalan Subrantas Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 150,80 Gram 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 warna Biru. 1 (satu) unit Handphone Oppo A3s warna Merah. 1 (satu) unit Handphone Samsung J6 warna Hitam. 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Biru Putih No. Pol. BM 5528 EL. 1 (satu) buah Jaket warna Hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Mandau Kompol Alvin Hariyadi SIK. Membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis shabu, berikut kronologis kejadian di sampaikan Kapolsek Mandau kepada Suara Indonesia News, pada Senin 29 Maret 2021.
“Pada Minggu, 28 Maret 2021, sekira pukul 00.01 Wib, Team Opsnal melakukan penyelidikan mengenai Pelaku atau Kurir Narkotika jenis Shabu.Berdasarkan informasi yang diperoleh Team Opsnal, diduga Tersangka ada membawa Narkotika jenis Shabu sepulang dari luar Kota Duri Mandau dan Team Opsnal pun melakukan pengintaian dimana diduga Tersangka akan turun dari Bus yang ia tumpangi,” jelas Alvin.
Diteruskan oleh Kapolsek Mandau Ini, Sekira pukul 02.30 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap AS sesaat setelah turun dari Bus yang ia tumpangi di Jalan Sudirman, tepatnya di Simpang Jalan Jawa Ujung, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis (TKP) bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotornya 150,80 Gram, yang dibungkus dengan Plastik Klip Besar dan diikat dengan Lakban Coklat, yang disimpannya di dalam Jaket yang ia gunakan saat Penangkapan tersebut, terangnya.
Setelah di introgasi, Tersangka mengakui bahwa ia berperan sebagai kurir Narkotika jenis Shabu milik Saudara I (DPO) dan Shabu tersebut dijemput tersangka di wilayah Marpoyan Pekanbaru.
Adapun dalam penangkapan tersebut juga berhasil diamankan 1 orang teman AS yaitu NA yang saat itu sedang menunggu AS di TKP bersama 1 unit Sepeda Motor merek Honda Beat, warna Putih sebagai sarana transportasi Kedua pelaku.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan Narkotika dari tersangka.
Untuk lancarnya proses penyelidikan Team Opsnal menyerahkan tersangka dan BB ke piket Unit Reskrim Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Alvin Hariyadi. SIK. (Mus)