Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Media dalam mencari pemberitaan tidak memerlukan ijin dari empunya kegiatan karena awak media dibekali surat tugas peliputan dari redaksi, apalagi kegiatan Bawaslu yang kegiatan yang menggunakan anggaran dari pemerintah notabene dari uang masyarakat melalui pajak dan lainnya.
Untuk meliput kegiatan di hotel Apita yang terletak di jalan Tuparev memang sering digunakan untuk kegiatan acara dinas ataupun Pemkab Cirebon, awak media yang hadir tidak memerlukan ijin dari dinas terkait karena memang sudah ada Dinas Kominfo yang mengkoordinir dan mengevaluasi media yang ada. Kamis (7/09/2023)
Bawaslu kabupaten Cirebon mengadakan salah satu kegiatannya di Ballroom hotel Apita dan awak media dilarang untuk meliput kegiatan sehingga beberapa awak media menunggu hingga selesai acara, saat akan ikut masuk setelah pembukaan salah satu pegawai Bawaslu yang ternyata bernama Oma melarang media ikut meliput di dalam ballroom.
Ketika usai acara dan acara pembagian uang saku bagi undangan yang hadir, awak media baru diijinkan masuk dan Oma tetap keukeuh kalo kegiatan ini tertutup untuk media tapi ternyata ada media harian yang ikut hadir juga di dalam, tidak jelas kegiatan apa yang sedang dilakukan tapi dari teras ballroom terdengar ada pelantikan anggota Bawaslu yang kecamatan yang belum dilantik.
Saat berbincang dengan media, Oma mengemukakan alasan kenapa dilarang masuk karena Bawaslu sudah memiliki media online sendiri yang setahu kita itu media cetak harian dan online ikut hadir karena sudah terdaftar di Bawaslu, sementara rekan wartawan dari Tabloid Gelombang dan online sampai memberikan media cetak berupa tabloid Gelombang ke Oma dan dijelaskan kita sudah terdaftar di Dinas Kominfo.
Sikap tidak etis dan tidak bersahabat ditunjukkan oleh pegawai Bawaslu sementara Nunu Sobari Bawaslu Propinsi Jawa Barat yang hadir dalam acara apa tidak bisa berbuat apapun karena sudah tidak disini lagi tapi juga mau diwawancarai karena bukan wewenangnya untuk memberikan statement kegiatan tersebut.
Sebagai lembaga pemerintah walaupun tidak berada dibawah pemerintah kabupaten seyogyanya Bawaslu tidak sampai melarang media apapun untuk meliput asal identitas dan medianya jelas dan eksis supaya apa yang disampaikan dalam kegiatan apapun bisa tersampaikan pada masyarakat ataupun lembaga dan ormas yang ada. (Hatta)