Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Polsek Selatan Timur yang lebih dikenal Polsek Seltim yang saat ini dikomandoi Kompol Drs. Didi Suwardi di awal tahun telah berhasil mengungkap dan menangani perkara Penipuan atau penggelapan motor. Hal ini terungkap saat konperensi pers yang digelar Polres Cirebon Kota di halaman Mako (Rabu, 03/02-2021).
Konperensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH., didampingi Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi Suwardi dan Kasubbag Humas Iptu Ngatidja, SH., MH. Dalam penjelasannya dihadapan awak media, Imron menguraikan pengungkapan perkara penipuan dan atau penggelapan sepeda motor atas Laporan Polisi nomor : LP/180/B/VII/2020/JBR/Res Crb Kota/Sek Seltim, tertanggal 15 Juli 2020 atas nama pelapor Rozikin bin Wasana. Dengan TKP di Kampung Dukuh Semar Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti.
Korban bernama Rozikin bin Wasana kelahiran Pemalang berusia 46 tahun, beragama Islam berkelamin laki-laki dengan pendidikan SD dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Tersangka hanya satu orang bernama Myn bin Kdri, kelahiran Cirebon berusia 44 tahun, berkelamin laki-laki, beragama Islam, WNI dan bekerja sebagai sopir yang beralamat Desa Pesanggrahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
Dengan barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2015 dan satu unit motor Honda Beat yang sesuai dengan STNK atas nama Erma Atika Sari, dengan nopol B 3589 KVU. Penipuan atau penggelapan sepeda motor tersebut sebagaimana pasal 378 dan atau 372 KUHPidana., Pungkas Imron mengakhiri uraiannya. (Hatta)