Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Konferensi pers yang dilakukan Polres Cirebon Kota di hari yang mendung di halaman Mako Polres, tidak hanya mengungkap keberhasilan yang dilakukan Sat Narkoba dan Sat Reskrim saja tapi juga mengungkapkan keberhasilan yang dilakukan Polsek Utara Barat yang dikenal Polsek Utbar dengan komandannya Kompol. H. Suwitno, SH., MH. (Rabu, 03/02-2021)
Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH., didampingi Kapolsek Utbar Kompol H. Suwitno, SH., MH., dan Kasubbag Humas Polres Iptu Ngatidja, SH., MH., dihadapan para awak media baik cetak, online maupun televisi. Imron menjelaskan perkara atau pasal secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) butir ke 1 dan 363 KUHPidana, yang dilakukan pada minggu 20 Desember 2020 dengan TKP di area parkiran sekitar patung Bima dalam wilayah Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi.
Ada 2 orang korban, pertama Ahmad Fauzan Maulana bin Sudirman, kelahiran cirebon berumur 19 tahun berkelamin laki-laki, WNI bekerja sebagai buruh beralamat jalan Cideng Jaya Blok Sijombang Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dan korban kedua Ade Kambali bin Karsila, kelahiran Cirebon berumur 26 tahun berkelamin laki-laki dan WNI, beragama Islam bekerja di perusahaan swasta beralamat Gang Supena Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
Pelaku yang tertangkap dan dijadikan tersangka ada 2 orang yang diduga oknum XTC, tersangka pertama MY alias Ysn bin Si, kelahiran Cirebon berusia 20 tahun berkelamin laki-laki, WNI dan beragama Islam bekerja sebagai buruh serabutan yang beralamat di Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dan tersangka kedua MWI alias In bin Mul, Kelahiran Cirebon berusia 19 tahun berkelamin laki-laki, WNI beragama Islam belum bekerja beralamat Desa Kedondong Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya Imron memperlihatkan barang bukti yang ada berupa empat buah batu, hp merk oppo dan celana jeans dengan bercak darah. Kasus ini masih dalam penyidikan dan akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Hatta)