Awasi Logistik Pemilu 2024 Panwascam Juntinyuat Pastikan Sesuai Regulasi

Awasi Logistik Pemilu 2024 Panwascam Juntinyuat Pastikan Sesuai Regulasi

716 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) kecamatan Juntinyuat menyampaikan dalam Konferensi Pers (08/12/23), terkait pengawasan logistik pada pemilu tahun 2024. Dihadapan para awak media, Ketua Panwascam Juntinyuat Saefudin S.Pd menyampaikan terkait pengawasan logistik Pemilu 2024 untuk Kecamatan Juntinyuat di Aula Kecamatan Juntinyuat didampingi oleh Kordiv HP2HM Syifaus Syarif, S.H, dan Kordiv PPPS, Dedi Priyadi, S.Pd serta Kepala Kesekretariatan Parto Harjo, S.IP., M.Si terkait logistik Pemilu 2024.

Saefudin menjelaskan “sesuai dengan  PKPU No.14 Tahun 2023 tentang perlengkapan logistik seperti, Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, Alat mecoblos (Paku) dan TPS. Kesemuanya itu, merupakan logistik pemilu yang sudah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perbawaslu No 12 tahun 2023 tentang pengawasan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara” ucapnya.

“Tugas pengawasan terfokus pada Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas dan Tepat Waktu. “Logistik harus diterima tepat waktu, sesuai dengan Perbawaslu no.12 yakni satu hari sebelum pelaksanaan (H-1)” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Syifaus Syarif selaku Kordiv HPPMH Panwascam Juntinyuat juga membeberkan sejumlah tugas dan wewenang Panwascam hingga Pengawas di tingkat TPS. Selain itu, penyusunan identifikasi dan potensi pelanggaran dalam perlengkapan Pemilu serta pendistribusian logistik lainnya turut disampaikan pula.

“Tentunya dalam pengawasan dan pendistribusian perlengkapan itu, tidak terlepas dari koordinasi dan konsolidasi dengan instansi Forkopimcam di wilayah Kecamatan Juntinyuat serta pengawasan langsung” tuturnya.

Syifaus Syarif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tantangan dan pendistribusian logistik pemilu diantaranya Kondisi cuaca dan iklim serta bencana alam, Kondisi geografis, jarak lokasi, Tertukarnya surat suara dengan Dapil lain, Kurangnya keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik pemilu.

Dedi Priyadi S.Pd sebagai Kordiv PPPS menambahkan terkait jumlah logistik yang akan diterimanya untuk pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Juntinyuat.

“Jumlah TPS di kecamatan Juntinyuat ialah 267 TPS, artinya kami akan melakukan pengawasan untuk memastikan jumlah surat suara termasuk 2% surat suara cadangan untuk DPTB yang akan distribusikan ke setiap TPS” ucapnya.

“Kemudian untuk kotak suara, itu biasanya ada tambahan sebanyak 5 buah. Tapi itu bukan untuk ke TPS melainkan untuk pengiriman dari PPK ke KPU,” ungkap Dedi Priyadi.

Saat ditanya perihal gudang penyimpanan logistik pemilu untuk di Kecamatan Juntinyuat, Saefudin mengatakan tempatnya sudah disiapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan forkopimcam Juntinyuat sesuai  dengan kebutuhan ruang untuk gudang logistik pemilu.

“Kami telah melakukan koordinasi bersama TNI, Polri dan Forkopimcam yang terlibat, untuk menentukan gudang logistik pemilu tersebut. Rencananya di UPTD Agribisnis,” jelasnya.

Saefudin juga menambahkan bahwa berdasarkan koordinasi dari sisi keamanan sudah layak dan steril, mengingat tempat tersebut sudah bertralis dan aman dari jangkauan pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Adapun untuk logistik yang dianggap rusak atau tidak layak, hal itu pihak kami belum menerima Perbawaslu terkait jumlah logistik yang rusak dan ketentuan antisipasinya,” ungkapnya.

Jadi tambahnya, pihaknya akan tetap berpedoman pada yang telah disebutkan tadi, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas dan Tepat Waktu.

“Kalau ditemukan yang rusak, jika dimungkinkan hari itu diganti, harusnya diganti hari itu juga. Daripada nantinya menghambat proses pemungutan suara” tegasnya. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY