Bahan Pertanyaan, Nama Peserta yang Dinyatakan Gugur Seleksi Capim BAZNAS Sulbar Masih...

Bahan Pertanyaan, Nama Peserta yang Dinyatakan Gugur Seleksi Capim BAZNAS Sulbar Masih Dibawa Kepusat

325 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Sulbar. Menanggapi pernyataan atau pembelaan tim  panitia seleksi calon pimpinan BAZNAS Sulbar masa bakti 2022-2027, yang dimuat di Tribun.Sulbar.com Sabtu, 22 Januari 2022 bahwa” salah satu peserta  yang dianggap merupakan masih aktif sebagai ASN, dan sudah menggugurkan.” Masih dicantumkan namanya di 10 besar karena nilai perengkingannya tinggi,”Jelas Timsel BAZNAS.

Apapun nama bentuk serta mekanismenya itu sebuah pernyataan yang tidak masuk loghika hukum administrasi, ya…!! namanya orang sudah gugur dalam kepesertaan seleksi itu tidak boleh lagi dijadikan dasar walaupun perangkingannya itu tinggi, Karena itu akan merugikan hak-hak kepesertaan yang lain. dan secara administrasi itu sudah cacat hukum, dan itulah gunanya prankingan dipublikasikan supaya masyarakat dan peserta paham, Terang” Hamma

Beliau juga menambahkan bahwa dari awal kita sudah paham bahwa ASN itu ada aturan yang mengikatnya. Kenapa masih dilakukan perekrutan peserta,” ungkapnya.

Disini kami tidak mempersoalkan siapa yang lolos dengan tidak lolos..?? Cuma nilai-nilai keadilan dan kebenaran didalam perekrutan ini ada dugaan tidak kesesuaian (kongkalikong), dan inilah yang seharusnya ditempuh untuk mendapatkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran sesuai dengan motto Sulbar “Millete diattongangan”. Jelas advokat muda Sulbar ini (25/01-2022)

Padahal didalam Perpres PNS yang Jadi Anggota Baznas Wajib Mundur Sementara artinya: Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, Badan Amil Zakat Nasional.

Jadi kalau Perpres ini dikaji ada dugaan sangat bertolak belakang dengan administrasi perekrutan ini, artinya apakah ada pernyataan yang disediakan oleh pansel khusus untuk pendaftar ASN…??? Kalau tidak ada, ya kenapa dari awal tidak dicegah. tegas” Hamma, advokat muda Sulbar ini

Dan kami melakukan pertanyaan-pertanyaan kepansel melalui WhatsApp pribadinya, untuk menanyakan tentang masaalah ini terkait masaalah perangkingan peserta kenapa tidak dirangking, mereka tidak menjawab. (Hamma)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY