Suara Indonesia News – Bogor. DPP BAKORNAS menggelar Konfrensi Pers di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, yang beralamat di Jl. Segar, Tengah, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kamis, 12 Agustus 2021.
Hermanto selaku ketua umum BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) dalam keterangannya terhadap awak media menyampaikan, “Bahwa kami sangat menyesalkan sikap ketua DPRD Kabupaten Bogor yang tidak responsive dan tidak Demokratis terhadap lembaga masyarakat, “ujarnya.
Hari ini kami datang ke Kantor DPRD ingin mempertanyakan langsung kepada ketua DPRD mengapa surat kami terkait Konfirmasi realisasi anggaran perjalanan dinas selama tahun 2020 tidak direspon. Namun ketua DPRD tidak dapat ditemui, akan tetapi berdasarkan keterangan salah satu Asisten pribadinya yang menemui kami bahwa surat-surat kami masih di kediaman Ketua DPRD, “lanjut Hermanto.
Hermanto juga menambahkan, kami telah mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Umum Partai Gerindra, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dimana kami meminta pemanggilan dan tindak lanjut terhadap ketua DPRD untuk pemeriksaan serta penjelasan secara transparan terhadap serapan dan realisasi anggaran perjalanan dinas selama tahun 2020.
Sebagai pimpinan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, seharusnya ketua DPRD Kabupaten Bogor menjaga kepercayaan rakyat serta merakyat dan transparan terhadap rakyat dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Rakyat harus tahu besaran dan alokasi anggaran yang dikelola dan digunakan oleh para wakilnya. Serta pencapaian akan anggaran yang diserap.
Ketua DPRD selaku bagian dari monitoring, terhadap anggaran yang dikelola dan diserap oleh pemerintahan di tingkat daerah harus mampu memberikan contoh yaitu berani transparan sebagai bentuk menjaga kepercayaan rakyat, papar Ketum BAKORNAS ini.
Hermanto menegaskan, BAKORNAS akan mengadakan PETISI penandatanganan MOSI TIDAK PERCAYA oleh Masyarakat Bogor terhadap ketua DPRD Bogor, apabila ketua DPRD Bogor tidak transparan dalam serapan, pengelolaan dan realisasi anggaran. Hal ini juga telah kami sampaikan melalui surat kami kepada Ketua Umum Partai Gerindra, tutupnya.
Julianta Sembiring Amd. MI, SE, SH selaku advokasi BAKORNAS dalam konfrensi pers tersebut menyampaikan, kami akan terus melakukan upaya dan tindakan hukum dan meminta ketua DPRD kabupaten Bogor untuk dapat mempertanggungjawabkan sikapnya yang telah melalaikan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang pelayanan publik, terkait surat yang telah kami kirim sebanyak dua kali, Papar Julianta.
Farel Junius Simatupang, SH selaku team Advokasi menerangkan, “Ketua DPRD Kabupaten Bogor harus dapat menjadi teladan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Serta dapat berperan serta dalam mewujudkan tegaknya supremasi Hukum, Pungkas Farel.
Sementara itu Deden selaku Asisten Pribadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan kedatangan DPP BAKORNAS dalam mempertanyakan surat mereka. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini ketua DPRD sedang rapat sehingga tidak dapat ditemui.
“Terkait surat BAKORNAS, “Iya benar sudah kami terima namun yang saya tahu surat itu masih dibawa ke rumah pak ketua, “jelasnya. (Sendi)