Bandar Narkoba Dicegat Polisi Mandau Saat Mengandarai Mobil, Bawa 6.35 Gram Shabu

Bandar Narkoba Dicegat Polisi Mandau Saat Mengandarai Mobil, Bawa 6.35 Gram Shabu

494 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Kepolisian Sektor Mandau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu seberat 6.35 gram pada Jum’at,  14 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, di Jalan Kayangan Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka diketahui berinisial RM (35) tahun, laki-laki, berdomisili di Jalan Suka Maju. Serta EF (25) Tahun, laki – laki, warga Jalan Swadaya kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 6,35 gram. 1 (satu) buah timbangan digital. 18 (delapan belas) buah plastik klipper. 2 (dua) buah Handphone yaitu Samsung A6 warna hitam dan Handphone Samsung Lipat warna putih. Uang tunai Rp. 700.000,- serta Mobil Agya Warna Silver (abu-abu) Nopol BM1906ER.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut.

Dikatakan Kapolsek, Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 01.45 Wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau.

Dari hasil peyelidikan diketahui adanya seorang bandar narkotika di Jl.Kayangan Kel.Babussalam Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Selanjutnya, team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku RM beserta temannya EF saat mengendarai mobil Toyota Agya warna abu-abu dengan No Pol BM 1906 ER.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 6,35 gram yang disimpan dalam dompet kecil.

Uang diduga hasil penjualan narkotika jenis Shabu Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 kantong plastik klip, 2 (dua) unit HP diantaranya 1 (satu) unit HP samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit HP Samsung A6 warna hitam.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut di jelaskan Kapolsek, peran dari kedua pelaku, berdasarkan hasil Interogasi Peran RM adalah bandar sekaligus kurir dan peran EF menemani RM.

Bahwa RM mengakui sabu tersebut milik dirinya, dimana Shabu didapati dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama DENI (DPO) dari Pekanbaru yang mengantarkan Shabu kejalan Hangtuah kecamatan Mandau dengan mobil box.

“Setelah dilakukan pemeriksaan urin terhadap kedua tersangka dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine dan Amphetamine,” pungkas Kapolsek. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY