Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Duri

Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Duri

77 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satreskoba) kembali berhasil mengamankan seorang bandar Narkotika jenis Sabu berat 12.51 Gram di sebuah rumah Jalan Gajah Mada Km 8, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Jumat (11/10/2024) Sekira Pukul 21.00 Wib lalu.

Diketahui tersangka berinisial SP (25) warga Jalan Gajah Mada Km. 32 Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasatreskoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyampaikan kronologi penangkapan terhadap tersangka SP (25) melalui pers release. Rabu (16/10/2024).

Menurut Hasan, Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Keluarkan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 11 oktober 2024 sekira pkl. 21.00 wib target berada dirumah jalan gajah mada km. 8 Kelurahan talang mandi, kecamatan Mandau, kabupaten bengkalis.

“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 12.51 gram,” ujar Hasan.

Selain itu, sambung Hasan, juga di temukan 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu didalam 1 buah kotak handphone merk oppo warna putih, 1 unit handphone android merk vivo warna hitam, 1 unit handphone android merk tecno warna putih, dan Uang Tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari GLEDO (dalam lidik).

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. Setelah tes urine tersangka Negatif Methamphetamine, tersangka dapat disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hasan. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY