Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Banggar DPRK Aceh Singkil melaporkan terhadap pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019, yang digelar di lantai 1 Gedung DPRK Aceh Singkil.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil kembali menggelar sidang paripurna, setelah wabah pandemi mulai berkurang dan Bupati Aceh Singkil beserta istrinya dinyatakan sembuh dari Covid-19 yang dialaminya.
Dalam sidang paripurna kali ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil melaporkan terhadap pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019, yang digelar di lantai 1 Gedung DPRK, Jumat (28/8/2020).
Dalam laporan yang disampaikan H Bainuddin Ondo, salah satu anggota Badan Anggaran dewan tersebut menyebutkan, rapat membahas rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019 di Badan Anggaran DPRK Aceh Singkil antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
H Ondo melanjutkan, bahwa Badan Anggaran DPRK Aceh Singkil menyampaikan beberapa hal kepada eksekutif di antaranya, mengenai pengelolaan keuangan harus dikelola menurut kaedah-kaedah penganggaran Pemkab Aceh Singkil yang baik, dalam hal ini pengelolaan keuangan daerab Aceh Singkil harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan pertanggungjawaban dengan memperhatikan keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk kemajuan mstarakat kabupaten aceh singkil.
Lanjutnya dalam hal penatausahaan seluruh aset daerah Aceh Singkil masih belum tertib sesuai yang kita harapkan untuk kemajuan daerah Kabupaten Aceh Singkil.
“Seperti aset-aset tanah Pemerintah Aceh Singkil masih banyak yang tidak bersertifikat hak milik pemerintah kabupaten Aceh Singkil. Begitu juga dengan kendaraan-kendaraan dinas hak milik Pemkab Aceh Singkil ada yang tidak memiliki dokumen bukti kepemilikan dan penggunanaannya tidak sesuai aturan.
Dan juga pengadaan kapal cepat KM Tailana tahun anggaran 2019, sampai saat ini domumen-dokumen izin operasional kapal cepat tersebut belum tuntas sehingga tidak dapat beroperasi yang merugikan keuangan Pemkab Aceh Singkil untuk itu disampaikan kepada pihak eksekutif agar segera menyelesaikan permasalahan aset-aset daerah pemkab Aceh Singkil sehingga di kemudian hari tidak menjadi polemik,” ujar Ondo.
“Dan kami meminta kepada pihak eksekutif untuk membuat suatu “pakta integritas” dalam hal penyelesaian permasalahan aset2 daerah pemkab aceh singkil,” tambahnya.
Terakhir, dirinya berharap pihak eksekutif agar dapat melaksanakan untuk berkoordinasi penuh dan bersinergi dengan pihak legislatif tentang perihal pembahasan anggaran yang bersumber dari APBK maupun anggaran yang dikucurkan dari sumber lain.
“Kami selaku lembaga legislatif memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak eksekutif atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diraih empat kali berturut-turut dari tahun 2016 sampai 2019.
Dan kami berharapkan kepada eksekutuf di dalam melaksanakan tugas-tugas harus tetap sinergi dan terlihat kompak jangan saling mendahului, sehingga dengan kebersamaan dapat membuahkan hasil terwujudnya masyarakat Kabupaten Aceh Singkil cerdas, sehat dan sejahtera,”pungkasnya. (Salomo)