Bappeda Aceh Tenggara Gelar Konsultasi Publik RKPK 2022

Bappeda Aceh Tenggara Gelar Konsultasi Publik RKPK 2022

240 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Bappeda Aceh Tenggara, menggelar Konsultasi Publik Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RKPK) 2022, Forum Konsutasi Publik yang berlangsung di ruang Opoorum Bappeda Kamis (28/1/21).

Acara tersebut, dihadiri Sekda Muhammad Ridwan, Ketua DPRK Deni Febrian Roza, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), konsultasi publik, pimpinan BUMD, tim Asistensi, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta anggota DPRK Aceh Tenggara.

Kepala Bappeda Yusrizal, dalam laporanya menyampaikan, pelaksanaaan konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja pemerintah Kabupaten (RKPK) 2022, merupakan amanat dari Permendagri 86/2017 yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Konsultasi publik yang digelar membahas tata cara evaluasi rencana pembangunan daerah jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah  daerah dan rencana kerja pemerintah Kabupaten.

Berdasarkan rencana awal yang telah dimulai, tahapan konsultasi publik yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, nantinya akan disempurnakan dengan Musrembang kecamatan dan Musrenbang Kabupaten, katanya.

Sementara itu, Sekdakab Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan dalam arahannya menyampaikan, agar pembangunan di Aceh Tenggara yang dilaksanakan OPD atau SKPK tersebut,  jelas dan terarah serta berdaya guna dan berhasil, Bappeda harus mempersiapkan instrumen pada seluruh dinas, badan dan Kantor yang ada di Aceh Tenggara ini.

“Sampaikan mana capaian kegiatan yang telah tercapai dan dilaksanakan, mana program yang belum dilaksanakan,” setelah itu baru tentukan skala prioritas untuk melaksanakan program kegiatan yang belum dilaksanakan karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah, terus sampaikan hasil capaian dan hasil evaluasinya pada lembaga DPRK Aceh Tenggara untuk dibahas secara bersama, ungkap Ridwan.

Sebelumnya, Camat Lawe Sumur, Weldan Prahasandika Yuda, mengatakan, sebelum Musrenbang Desa, dibahas di tingkat kecamatan, agar kegiatan tak tumpang pindah serta tepat guna, perlu dikaji dan dibahas tentang kewenangan masing-masing pemerintahan, mulai dari pemerintahan desa , pemerintahan kecamatan sampai pada kewenangan pemerintahan Kabupaten.ucapnya

Di tempat yang sama Hasanusi, anggota DPRK Aceh Tenggara, kewenangan masing- masing pemetintah di berbagai tingkatan perlu dipertegas lagi, tujuannya agar biaya atau anggaran pembangunan yang masuk dan dibiayai desa (kute) dan Pemerintah kabupaten maupun sumber APBA dan APBN juga jelas, tutupnya. (yusuf)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY