Basmi Judi Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Dua Jurtul Tebak Angka jenis Togel

Basmi Judi Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Dua Jurtul Tebak Angka jenis Togel

275 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Membasmi maraknya perjudian jenis togel di Kota Tanjungbalai, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Dua orang juru tulis (Jurtul) tebak angka jenis Togel di Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada Rabu 30/3/2022 sekira Pukul 15.45 Wib.

Kedua tersangka yang diamankan bernama Didik Chumaidi Alias Didik (38), Wiraswasta, warga Dusun I Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan Fahmi Ruzzi Alias Fahmi (33), Wiraswasta, warga Dusun V Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP ERI Prasetio mengatakan bahwa penangkapan terhadap Kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda DJH. Manullang pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira Pukul 14.00 Wib, menindaklanjuti informasi tersebut,” Kata AKP Eri

“Dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas Jalan Asahan tersebut, sekira Pukul 15.45 Wib, melihat seorang laki-laki (seorang diri) sesuai yang di informasikan sedang berada didalam kedai Kopi yang tidak dikenal dan Tim Opsnal menghampiri laki-laki yang mengaku bernama Didik dan ditemukan barang berupa Sebuah tas pinggang merk Professional warna hitam yang berisikan Satu unit Handphone merk Nokia 105 warna biru beserta Simcard Simpati dengan nomor 081263177514,  Satu unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam beserta Simcard Simpati dengan nomor : 082363662457, Satu buah buku tulis yang berisikan tulisan nomor judi togel, Satu buah pena merk X – data Q – 1 Black warna ungu dan uang tunai sebesar Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” Tambah Kasat

“Tim Opsnal memeriksa Handphone nokia Didit dan pada bagian menu SMS kotak masuk ditemukan nomor-nomor bervariasi ada yang 4 digit, 3 digit dan 2 digit yang sepertinya nomor-nomor Togel, kemudian Tim Opsnal bertanya kepada Didik, ” Nomor-nomor apa yang ada di handphone mu ini? dan dijawab Didit nomor-nomor togel pak, kemudian Tim Opsnal bertanya kepadanya ”Uang apa ini” lalu dijawab nya ” Uang pemasangan nomor togel pak, kemudian Tim Opsnal menanyakan ”Kemana kau setor uang nya?” dan dijawab Didik lagi ” Saya setor sama kawan pak nama nya Fahmi,” Terang Kasat lagi.

“Kemudian Tim Opsnal menyuruh Didik untuk menelpon Fahmi dengan alasan Didit hendak menyetorkan uang hasil penjualan togelnya hari ini kepada Fahmi, lalu Fahmi mengajak Didik untuk bertemu di warung milik Mbak Sri, disitulah Tim Opsnal berhasil mengamankan Fahmi. Dari tangan Fahmi berhasil ditemukan barang bukti berupa Satu unit Handphone merk VIVO type V21 warna biru dengan simcard simpati dengan nomor : 082163339593 yang pada pesan Whats App nya terdapat tulisan nomor judi togel,” terang AKP Eri.

“Selanjutnya Tim Opsnal membawa Didik dan Fahmi serta barang bukti yang telah disita ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap Keduany tersebut saat ini sudah dilakukan penahan dan di persangkakan pada pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana,” Lukas Kasat Reskrim. (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY