Suara Indonesia News – Bintan Timur, Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bintan inisial DR (46) tahun yang bertugas di Puskesmas Bintan Timur ditangkap petugas Bandara Hang Nadim Batam senin (29/07/19), setelah kedapatan membawah sabu sebanyak 204 gram.
DR yang membawa narkoba jenis sabu disembunyikan di Bra dan celana dalam (CD) yang sudah di modifikasi untuk mengelabuhi petugas. Pada saat pemeriksaan peluka tidak bisa berkutik setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam BRA dan CD.
Dari kejadian tersebut awak Media Suaraindonesianews meminta keterangan pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bintan (BKD) Irma Annisa membenarkan,’ bahwa DR merupakan salah satu Bidan aktif yang bertugas di Puskesmas Bintan Timur, Sampai saat ini Dia masih belum bisa mengambil.kesimpulan atas kejadian trrsebut dikarenakan masih dalam pemeriksaan Polisi. Setelah terbukti bersalah.BKD akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ucapnya. (Obet)