Bawa Pil Ektasy 95 Butir Melintasi Jalan Lingkar Utar, Adi Gol Diciduk ...

Bawa Pil Ektasy 95 Butir Melintasi Jalan Lingkar Utar, Adi Gol Diciduk  Polisi

275 views
0
SHARE
Foto tersangka berikut barang buktinya saat berada di Mapolres Tanjungbalai

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus seorang pria bernama Suhardi Alias Adi (50), Nelayan, warga Jalan Pancing Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Adi diamankan petugas di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung  Kota Tanjungbalai. Senin 10/8/2020, sekitar Pukul 21.30 Wib.

Tersangka tak berkutik ketika Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menghentikan nya ketika melintas di Jalan Lingkar Utar dan di temukan barang bukti sebanyak 95 butir pil ekstsy di bungkus plastik klip transparan dengan berat Kotor 33,90 gram, Satu unit HP StrawBerry warna putih dan Satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih BK 3474 QAJ serta uang tunai sebesar Rp 200.000, diduga sebagai keuntungan membeli dan menjualkan ataupun sebagai perantara dalam jual beli  narkotika jenis pil ekstasy.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan penangkapan Adi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Lingkar Utara, ada seorang laki-laki yang sedang membawa atau memiliki narkotika jenis pil ekstasy.

“Mendapat adanya informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Adi. Saat ditangkap tersangka sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Jenis Honda PCX warna putih,” Kata Humas

“Petugas menemukan 95 butir pil  ekstasy didalam plastik bungkus klip transparan yang didapat di kantong atau saku baju depan sebelah kiri dan uang tunai senilai Rp.200.000, didalam kantong celana sebelah kiri depan,” Sebut Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas Adi menerangkan bahwa pil ekstasy tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh atau dibeli dari seorang laki-laki bernama Kuteng di Teluk Nibung, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Kuteng  namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi,” Jelas Kasubbag Humas.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya di gelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatan nya Adi di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY