Beli Motor Dengan Kain Lap, Korban Ngadu Cek King Pun Gol

Beli Motor Dengan Kain Lap, Korban Ngadu Cek King Pun Gol

652 views
0
SHARE
Foto tersangka Cek King saat berada di Mapolres Tanjungbalai beserta barang buktinya.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Ada-ada saja ulah Cek King nama yang akrab dipanggil yang menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban yang bernama Siwanto. Sekarang Cek King harus mendekam di tahanan Polres Tanjungbalai karena di amankan oleh

Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio bersama Kanit I Ipda DJH. Manullang dan Kanit II Ipda M. Reza Fahrurozi, S.Trk, serta Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di Jalan Husni Tamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Kamis kemarin tanggal, 31 Maret 2022 Pukul 17.00 Wib.

Pelaku yang bernama lengkap Endrik Sinaga Alias Cek King (29), belum bekerja, warga Dusun IV Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada hari Rabu, 30 Maret 2022 sekira Pukul 12.00 Wib, di di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio mengatakan, “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 Pukul 17.00 Wib, di rumah tempat tinggalnya di Jalan Husni Tamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Kata Kasat Sabtu 2/4/2022.

“Tersangka diamankan berdasarkan atas Laporan dari korban bernama Siswanto (38), Petani/Pekebun, warga Dusun III, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kab Asahan,” Tambah AKP Eri.

“Penggelapan terjadi saat transaksi jual beli oleh pelaku berkata bahwa telah membawa uang tunai yang berada didalam sebuah tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper, setelah itu oleh pelaku melakukan test drive sepeda motor korban kemudian memberikan sebuah tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper itu kepada korban,” Jelasnya.

“Setelah beberapa saat Cek King tidak kunjung tiba dan juga HP nya tidak bisa dihubungi lagi oleh korban yang dari awal antara korban dan pelaku berkomunikasi via handphone, karena merasa curiga korban kemudian membuka tas pelaku yang dikatakan berisi uang namun kenyataannya tidak berisi uang melaikan berisi Dua lembar potongan Kain (Kain Lap), baju warna hijau muda yang di balut sedemikian rupa hingga tas itu membesar,” Sebut Kasat.

“Akibat peristiwa yang dialaminya korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Tanjungbalai dan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga menemukan Satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah less putih BK 5209 OAD Nomor rangka : MH32PK002GK102261 Nomor mesin : 2PK-102293 milik korban, selanjutnya terhadap pelaku di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan,” tegas AKP Eri. (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY