Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengatahui tempat pelarian dan persembunyian Nanda pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Diketahui sebelum nya korban nya yang bernama Aritandang Tambuse pada Tanggal 19 Januari 2022 di Kantor SPKT Polres Tanjungbalai tentang kehilangan Sepeda Motor dari dalam rumahnya di Jalan Rambutan Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada hari Minggu Tanggal 16 januari 2022 Pukul 04.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, “Setelah menerima Laporan dari korban tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui bahwa pelaku curanmor tersebut adalah Raimanda Rahman Pasaribu Alias Nanda (29), warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, sedang bersembunyi di Pulau Harapan Teluk Binjai Kecamatan Kualih Hulir Kabupaten Labuhan Batu Utara,” kata Humas Jumat 18/2/22.
“Tidak mau buruannya pergi lebih jauh, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozi pada hari Rabu 16/2/22 sekitar Pukul 22.00 Wib, langsung berangkat menuju daerah tempat Nanda bersembunyi. Dengan menempuh perjalanan selama Tujuh jam dan hasilnya pada Kamis Tanggal 17/2/2022 Pukul 05.00 Wib, Nanda berhasil ditangkap dan selanjutnya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Dari tangan Nanda di sita barang bukti berupa satu buah HP merek OPPO warna hitam yang dibelinya dari hasil penjualan sepeda motor merek 0CX milik korban Aritandang Tambuse. Atas perbuatan nya Nanda telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pada Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,” terang Humas. (Taufik H)