Suaraindonesianews – Konawe, Tim Saber pungli polres konawe – Sulawesi Tenggara, melakukan oprasi tangkap tangan (OTT), terhadap bendahara pengeluaran Dinas kesehatan Kab.Konawe inisial MH kemarin. kamis, 7/06 -18.
Kasat Reskrim Polres Konawe Rachmat Zam zam, SH yang juga ketua tim Saber pungli Polres Konawe mengatakan, OTT terjadi dari hasil laporan masyarakat yang mengatakan bahwa MH melakukan pemotongan terhadap anggaran BOK yang turun ke Puskesmas, kemudian tim yang kami bentuk bergerak melakukan pemantauan terhadap target dan kami mengikuti target sejak berada di salah satu Bank di konawe hingga target terjaring OTT di ruang kerja kantornya sendiri sekitar pukul 16.20 (Wita).
Dari hasil OTT, Tim Saber pungli Polres Konawe mendapatkan Sejumlah Uang Tunai Sebesar Rp.7.600.000,- yang merupakan hasil setoran potongan Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Puskesmas dan Dana Akreditasi dari beberapa Puskesmas Di Kab,Konawe.
Tersangka terancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun, paling sedikit 4 tahun. Untuk selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka, untuk penahanan tersangka belum kami lakukan dan yang jelas Kasus ini akan kami peroses hingga ke pengadilan tidak ada kata berhenti di tempat. Ujar Rachmad Zam zam. (Red.SI)