Berdiri di Samping Rumah Warga Sedang Nunggu Pembeli, Kandar di Comot Polisi 

Berdiri di Samping Rumah Warga Sedang Nunggu Pembeli, Kandar di Comot Polisi 

350 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil  mengamankan Seorang laki-laki diduga memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan DI. Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai,  Selasa 05/1/2021, sekitar pukul 19.00 Wib.

Tersangka yang bernama lengkap Iskandar Alias Kandar (31), Wiraswasta, warga Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Kota Tanjungbalai. Di amankan Petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Tambah Humas, “Mendapat  informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I Aiptu Wariyono langsung melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” Kata Humas.

“Tersangka sedang berdiri disamping rumah warga diduga lagi sedang menunggu pembeli, kemudian petugas melakukan penangkapan, setelah ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan Tujuh bungkus kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dikantong celana sebelah kanannya,” Sebut Iptu AD. Panjaitan

“Selain itu, petugas juga menemukan Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu diatas timbangan elektrik terletak diatas tanah dekat tersangka ditangkap,” Beber Humas.

“Setelah diinterogasi tersangka  menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Iptu AD. Panjaitan.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa Delapan bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram dengan perincian Satu bungkus plastik besar klip transparan dan Tujuh bungkus plastik kecil klip transparan serta Satu unit timbangan elektrik berikut Uang sebesar Rp. 35.000,-. (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY