Berkas Perkara Ijazah Palsu yang Melibatkan Oknum PNS dan Perangkat Desa Lemahtamba...

Berkas Perkara Ijazah Palsu yang Melibatkan Oknum PNS dan Perangkat Desa Lemahtamba Dilimpahkan ke Kejaksaan

310 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kejaksaan Negeri Sumber telah menerima berkas perkara ijazah palsu perangkat desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon dari pihak penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Cirebon, selasa (02/02) yang lalu.

informasi tersebut didapat berawal dari Pelapor H Kusnan mempertanyakan kepada penyidik Unit Jatanras yang merasa perkaranya belum juga ada titik terang setelah dilakukan gelar perkara penetapan kepada 6 (enam) tersangka terduga kasus Ijazah Palsu untuk mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa Lemahtamba yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Desember 2020.

“Kedatangan saya ke Polresta Cirebon ingin mempertanyakan perkembangan kasus yang telah saya laporkan pada awal Januari tahun lalu” ujarnya di halaman Polresta Cirebon, Senin (08/02).

Menuturutnya, berdasarkan SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari menjelaskan, Satreskrim Polresta Cirebon telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama N (40), W (41),  RH (36),  K (34), T (38) dan C (39) yang semuanya merupakan warga Lemahtamba pada  16 Desember 2020.

Lanjut Kusnan, penyidik menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumber pada 25 Januari 2021 karena perkara dianggap sudah lengkap dalam pemberkasannya.

“Saya barusan menemui pak kanit dan jawabanya berkas sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan” ungkap mantan Kuwu desa Lemahtamba tersebut.

Di waktu yang sama setelah dari Polresta Cirebon, H Kusnan pun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumber dengan tujuan untuk memastikan apakah betul berkas perkara tersebut sudah diterima oleh pihak kejaksaan.

“Saya ingin memastikan apakah Kejaksaan ini sudah terima berkasnya belum, saya khawatir ada miss komunikasi antara pihak Polresta dan Kejaksaan,” tandasnya.

Setelah Kusnan mendatangi kejaksaan Sumber dijelaskannya berdasarkan keterangan dari humas Kejaksaan bahwa betul berkas perkara tersebut telah diterima pada selasa 2 Februari 2021 lalu.

“Tadi saya sudah menghadap humas Kejaksaan Kasi Intel Wahyu, katanya berkas perkara sudah diterima dan menunggu 14 hari kerja untuk di validasi ulang apakah berkas ini sudah cukup ataukah masih ada kekurangan. Dan apabila berkas perkara ini sudah dianggap cukup maka akan segera diregisterkan di Pengadilan,” lanjutnya.

Kusnan menambahkan, dirinya berharap apabila menurut kejaksaan berkas perkara dianggap cukup maka para tersangka mudah-mudahan segera ditahan.

Mengapa demikian, pasalnya, sampai saat ini, penyidik kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka tersebut.

Harapannya, agar apa yang dituduhkanya pada akhirnya dimengerti oleh masyarakat banyak bahwa laporannya itu benar adanya sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dari kepolisan dan kejaksaan sehingga para tersangka tersebut benar adanya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Pak wahyu menyarankan kepada saya agar pada rabu 17 Februari 2021 untuk datang kembali ke kejaksaan terkait memastikan apakah berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau P19” .

H. Kusnan juga mempertanyakan mengapa para tersangka belum juga di tahan setelah menyandang status tersebut, dan mereka masih bebas berkeliaran di jalan. Sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak terkait. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY