Berkat Nyanyian Merdu Penadahnya, Nanda Si Pelaku Pencuri Handphone di Ciduk Polisi

Berkat Nyanyian Merdu Penadahnya, Nanda Si Pelaku Pencuri Handphone di Ciduk Polisi

392 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang penadah barang hasil curian yang bernama Aditya Syahputra Alias Tiok (26), warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

pada Rabu tanggal 16/2/2022 Pukul 17.30 Wib, Tiok diamankan petugas di Jalan Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan membenarkan bahwa tersangka (penadah) sudah diamankan dan sedang menjalani proses diruang Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

“Tersangka diamankan di Jalan Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Tiok diamankan Petugas berdasarkan Laporan dari Lam Ai Nie, (62), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan SM Raja Kota Tanjungbalai pada Tanggal 8 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjungbalai. Lam Ai Nie adalah orang tua Perempuan dari korban nya yang bernama Jefry Yos Gany yang mengalami tindak pidana pencurian pada hari Kamis lalu, tanggal 4 Februari 2021 Pukul 05.45 Wib,” Kata Humas Jum’at 18/2/2022.

“Dari keterangan Korban pada Ibunya mengatakan dia ditabrak oleh pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Kemudian ketika korban jatuh, tersangka (Nanda) mengambil Hp miliknya, hingga pelapor Lam Ai Nie keberatan dan membuat Laporan ke Polres Tanjungbalai,” Ucap Humas.

“Dari hasil pemeriksan terhadap Aditya Syahputra Alias Tiok, lalu diketahuilah bahwa tersangka yang melakukan pencurian adalah Raimanda Rahman Pasaribu Alias Nanda (29), warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah ditindak lanjuti sehingga keberadaan tersangka pun telah diketahui, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozy, pada Rabu tanggal 16/2/2022 sekira Pukul 22.00 Wib langsung bergerak berangkat menuju tempat persembunyian Nanda di Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara,” Jelasnya lagi.

“Setelah menempuh perjalanan selama Tujuh Jam dari Kota Tanjungbalai lalu tersangka berhasil diringkus pada Hari Kamis tanggal 17/2/2022 sekira Pukul 05.00 Wib dan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses secara hukum. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam Ungkap Kasus ini yaitu berupa Satu buah HP OPPO Warna Hitam Milik korban Jefry Yos Gany, Terang Iptu AD. Panjaitan

“Atas perbuatan nya, Raimanda Rahman Pasaribu Alias Nanda dipersangkakan pada Pasal 363 ayat(1) ke 3e KUHPidana dan kepada Tersangka Aditya Syahputra alias Tiok di Persangkakan pada Pasal  480 ke 1e KUHPidana, Lukas Humas. (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY