Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Ditetapkan Rp 25 Ribu Per Jiwa

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Ditetapkan Rp 25 Ribu Per Jiwa

413 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Besaran zakat fitrah di berbagai daerah kini telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melalui Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Konawe, menetapkan zakat fitrah 1443 H sebesar Rp 25.000 ribu per jiwa.

Marjuni Ma’mir, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Konawe, mengatakan, besaran zakat fitrah di Konawe telah ditetapkan lewat rapat bersama stakeholder terkait. Regulasi pembayaran zakat itu juga telah tertuang lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 85 tahun 2022.

“Jika dikonversi ke bahan pokok, takarannya tetap sama dari dulu. Kalau beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang,” ujar Marjuni Ma’mir, akhir pekan lalu.

Dirinya menuturkan, setelah besaran zakat tersebut disepakati, pemerintah kecamatan se-Konawe bisa segera menetapkan unit pengumpul zakat (UPZ) alias Amilin. Nantinya, Amilin itu yang baka mengumpulkan zakat fitrah masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Jadi ini dikoordinir pihak Baznas Konawe. Ujung tombaknya ada di pemerintah desa dan kelurahan. Nanti mereka yang menunjuk para Amilin dan di SK-kan sebagai pengumpul zakat,” tuturnya.

Marjuni Ma’mir menambahkan, untuk tahun ini pemkab Konawe hanya menetapkan tiga asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Masing-masing, dari kalangan fakir, miskin, serta Amilin. Rinciannya, 80 persen zakat fitrah yang terkumpul untuk kaum fakir dan miskin. 20 persennya untuk para Amilin.

“Zakat fitrah ini kita tetapkan lebih awal supaya ada kelonggaran bagi pembayar zakat. Apalagi sekarang masih masa pandemi Covid-19. Kita harap agar pembayaran zakat fitrah dapat segera ditunaikan,” tandasnya. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY