Besok, Konsorsium NGO Sultra Siap Aksi Minta APH Periksa PT Masempo Dalle

Besok, Konsorsium NGO Sultra Siap Aksi Minta APH Periksa PT Masempo Dalle

1,100 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Maraknya penambangan ilegal di daerah Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik yang tak ada henti, hal ini menjadikan Konsorsium NGO Sulawesi Tenggara akan step by step akan membuka tabir kejahatan dalam dunia pertambangan di Sulawesi Tenggara,

Dimana telah menjadi makanan empuk bagi investor dan kaum Borjuis, bahkan dari aktifitas pertambangan akan menjadi malapetaka bagi masyarakat sekitar dengan rusaknya lingkungan yang di sebabkan oleh penambang yang tidak bertanggung jawab.

Konsorsium NGO Sulawesi Tenggara, merencanakan akan turun aksi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Konawe pada hari rabu besok tanggal, 29 Mei 2024.

Ilham kiling salah satu NGO dari POROS KEADILAN Sulawesi Tenggara berstatemen, menantang Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa sejumlah pelanggaran pertambangan yang ada di daerah Sulawesi Tenggara terhusus perusahaan PT. Masempo Dalle yang diduga dengan sengaja melakukan tindakan kejahatan dalam penambangan ilegal di daerah kabupaten Konawe utara blok morombo, yang dimana telah melakukan modus operandi menjual orre nickel tanpa mengantongi RKAB. (28/05-2024)

“Sangat di sayangkan jika kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak diberantas, maka kasian imbas dari kejahatan lingkungan dan semisalnya akan dirasakan oleh masyarakat Sultra terkhusus di Daerah sultra.  Bahkan kami nilai matinya dan takutnya penegak hukum memeriksa direktur PT. Masempo dalle, hal ini menjadi pertanyaan kita semua. Padahal sudah jelas terkait temuan badan pemeriksa keuangan ada kerugian Negara terkait penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara,” tegas Killing.

Di tempat yang sama Hendrywan Muhctar mengungkapkan, terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan perusahaan PT. Masempo Dalle, terkait rilis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bahwa PT Masempo Dalle melakukan penjualan Orre nickel dengan sebesar 976. 523.23 Ton tanpa mengantongi RKAB, sangat jelas bahwa selama ini kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara tersistematis dan terpeliahara tanpa adanya tindakan hukum yang dilakukannya oleh aparat penegak hukum yang ada di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu Ketua KIP SULTRA, Andriyadi. M mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan kasus tersebut secara bersama- sama dengan yang tergabung dari konsorsium NGO Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Republik Indonesia dan akan melakukan aksi demonstrasi ditingkat provinsi sampai di tingkat pusat sebagai bentuk perlawanan kepada mafia tambang yang berkeliaran di sultra dan yang kami nilai kebal hokum, terang Anci. (Rls)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY