Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Biaya penerimaan siswa baru tahun 2020 di SMK Negeri 1 Kutacane, di pungut biaya sebesar Rp 800 ribu rupiah.
Kepala SMK Negeri 1 Kutacane Jamidin, saat di Konfirmasi oleh wartawan media ini lewat hp seluler Selasa (08/09/20), membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 800 000. (Delapan ratus ribu rupian) bagi setiap siswa baru masuk pada tahun 2020.
“Dana yang di pungut dari Siswa baru ini diperuntukkan bagi delapan item kegiatan siswa diantara lain untuk pembelian baju olah raga, Baju Batik, Lambang dan lain lain, namun pengelolaannya sepenuhnya oleh Komite Sekolah.
Akan tetapi terkait dalam sistem pembayarannya itu mekanismenya semua diatur didalam kesepakatan antara pihak Komite sekolah dengan pihak wali murid. Dan saya sebagai Kepala Sekolah hanya mengetahui saja.
Jamidin, kepala sekolah SMK Negeri 1 Kutacane juga menjabarkan bahwa dari jumlah uang Rp 800 ribu yang disetorkan oleh setiap wali murid itu untuk keperluan siswa baru yang telah lulus sebagai siswa di SMK Negri 1 kutacane, untuk membeli baju olah raga, lambang sekolah baju kemejadan lain, tegasnya.
Disisi lain ketua LSM Gepmat Paisal Kadri Ndube,S.Sos., kembali memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pengutipan terkait penerimaan siswa baru di SMK N 1 Kutacane, karena hal ini menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2012. Dan Perpres No 48 Tahun 2008.
Sehingga terkait hal itu mereka sudah melanggar undang undang diatas. Maka saya meminta kepada pihak aparat hukum Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk secepatnya bisa memanggil oknum komite sekolah dan kepala sekolah SMK Negeri 1 Kutacane Agara, tegas Paisal kepada sejumlah wartawan di kantor PWI Kutacane Selasa (8/9/2020). ( Yusuf)