Bincai Pemilik 1.059 Butir Pil Happy Five (H.5) dan 90 Butir Ekstasi,...

Bincai Pemilik 1.059 Butir Pil Happy Five (H.5) dan 90 Butir Ekstasi, Tak Berkuti Dicomot Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Dari Rumahnya

596 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kali ini berhasil mengamankan tersangka dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi dan pil happy five (H.5), Senin 20/12/2021 sekitar Pukul 10.30 Wib, di Jalan DR. Sutomo No. 6A, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang diamankan bebernama  Ho Min Tjung Alias Bincai Alias Acai (52), Wiraswasta, warga Jalan DR. Sutomo No. 6A, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasihumas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan membenarkan penangkapan terhadap Ho Min Tjung Alias Bincai pemilik narkotika jenis pil ekstasi dan pil happy five tersebut.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 90 (Sembilan Puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda /ferari, dengan berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram dan 1.059 (Seribu Lima Puluh Sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil happy five (H.5), dengan berat kotor 281,71 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu koma Tujuh Satu) gram. 2 (Dua) buah karton bertuliskan Bimoli Spesial. 1 (Satu) buah plastik assoi warna hitam. 1 (Satu) buah plastik assoi warna merah. 1 (Satu) lembar kertas putih/hijau dan 1 (Satu) potong celana panjang warna abu-abu,” Kata Humas Rabu 22/12/2021.

“Ho Min Tjun Alias Bincai diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Rumah Bincai Jalan DR. Sutomo No. 6A ada menyimpan atau memiliki narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai dan Kaurbinops beserta kanit l dan ll berikut opsnal mendatangi rumah yang dimaksud untuk di lakukan penggerebekan. Tambah Humas

“Petugas menemukan pemilik rumah Ho Min Tjung Alias Bincai Alias Acai, dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Lingkungan dan benar ditemukan 1papan (10 butir) dalam kantong celana panjang warna abu-abu sebelah kanan kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) dari balik dispenser dalam rumah hak milik Ho Min Tjung Alias Bincai Alias Acai,” Terang Iptu AD. Panjaitan.

“Atas kepemilikan narkotika tersebut, Ho Min Tjung Alias Bincai dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap Bincai diterapkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” Lukas Humas. (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY