BPKN RI dan STAI Sayid Sabiq Indramayu Jalin Kerja Sama

BPKN RI dan STAI Sayid Sabiq Indramayu Jalin Kerja Sama

220 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabiq Indramayu, lakukan perjanjian kerja sama dalam pemberdayaan konsumen di daerah.

Acara tersebut dilakukan di Aula STAI Sayid Sabiq Indramayu, dengan rangkaian kegiatan penandatangangan komitmen kerja sama antara kedua belah pihak dan diskusi publik tentang perlindungan konsumen, Kamis (22/4/2021).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Kelembagaan dan Kerja Sama BPKN RI, Haris Munandar menyampaikan, kerja sama tersebut dalam rangka perpanjangan tangan BPKN RI di daerah.

“Kita adakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi di daerah, dalam rangka mendorong pemberdayaan perlindungan konsumen. Karena dari perguruan tinggi inilah, sebagai motor penggerak dan garda terdepan perpanjangan tangan BPKN RI kepada masyarakat di daerah,” terang Haris.

Bukan hanya itu, menurut Haris, Perguruan Tinggi yang telah melakukan kerja sama dengan BPKN RI, selanjutnya akan memberikan informasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen kepada masyarakat.

Kemudian Haris pun berharap, dengan telah dilakukannya kerja sama dengan STAI Sayid Sabiq Indramayu kedepannya Index Pemberdayaan Konsumen di Indramayu dapat meningkat dan sumber daya manusianya semakin cerdas dalam memilih produk barang dan jasa.

“Sehingga dari kecerdasan konsumen ini dapat mendorong para pengusaha meningkatkan produksi barang dan jasa semakin lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua STAI Sayid Sabiq Indramayu, Didin Kurniadin, menanggapi positif terkait kerja sama dengan BPKN RI, kemudian dirinya berkomitmen akan memperjuangkan perlindungan konsumen di daerah dengan cara memberikan edukasi, informasi maupun advokasi kepada masyarakat tentang adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen.

“Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, kedepannya STAI Sayid Sabiq Indramayu akan melakukan pertemuan ilmiah dalam bentuk focussed group discussion, seminar, studium general, diskusi, workshop/lokakarya, maupun kuliah umum yang bermanfaat bagi kepentingan edukasi perlindungan konsumen,” tutur Didin Kurniadin.

Selanjutnya Didin Kurniadin berharap, dengan telah dilakukannya kerjasama dengan BPKN RI semoga kedepannya STAI Sayid Sabiq dapat segera membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Indramayu.

“Insya Allah kita akan mendiskusikan perihal pendirian LPKSM, sehingga masyarakat indramayu khususnya dapat berkonsultasi perihal perlindungan konsumen disini,” tutupnya.

Pada kesempatan itu turut dihadiri Ketua Komisi Kelembagaan dan Kerja Sama BPKN RI, Komisioner BPKN RI, Ketua BPSK Indramayu, Ketua Yayasan Sayid Sabiq dan Ketua STAI Sayid Sabiq Indramayu beserta jajarannya. Acara tersebut diselenggarakan dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. (M.I.R)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY