BPN dan Pemkab Konawe Laksanakan Program Gemapatas

BPN dan Pemkab Konawe Laksanakan Program Gemapatas

590 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Gerakan Pemasangan Patok atau Tanda Batas Tanah (Gemapatas), digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe. Program tersebut merupakan agenda serentak se-Indonesia dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Jum’at (3/02-2023).

Di kabupaten Konawe Gemapatas ini dilaksanakan di kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala pengadilan negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati, perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe Alexander Sirait SH MH, Sekda Konawe Ferdinand Sapan, Panglima penghubung atau Pabung Konawe Letkol Inf Aswar dinata, Kapolsek Unaaha IPTU Nuryamang, Camat Unaaha Aswar dan lurah Wawonggole Teku.

Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman menuturkan, Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.

“Gemapatas diharapkan mampu meminimalisir konflik batas tanah yang kerap terjadi di masyarakat,” jelasnya.

Rahman juga mengatakan, manfaat bagi masyarakat yang memasang patok tanah adalah adanya pengaman aset dan kepastian bidang tanah. Hal itu juga akan memudahkan petugas dalam mengukur dan memetakan tanah warga.

“Gerakan pematokan ini juga tidak hanya berlaku untuk tanah bersetifikat, tetapi juga untuk tanah milik yang belum bersertifikat,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris daerah Konawe, DR Ferdinand Sapan, SP.MH., mengatakan, agar masyarakat memanfaatkan program Gemapatas. Selain memberikan kepastian hukum dan kepastian ekonomi, program ini juga memberikan rasa aman bagi pemilik tanah. “Imbauan kami, program ini dimanfaatkan sehingga ke depan tidak ada lagi sengketa tanah, baik itu tanah warisan ataupun tanah keluarga,” imbuhnya.

Ferdinand juga berpesan agar proses pembelian, penjualan maupun proses sertifikasi tanah yang dilakukan masyarakat selalu melibatkan pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan. Unsur tersebut harus ada agar pengakuan atas kepemilikan tanah benar-benar terpenuhi. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY