Suara Indonesia News – Asahan. Bupati Asahan, H. Surya, BSc., melantik ketua dan pengurus Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan periode 2021 – 2025 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (28/01/2021).
KPAD kabupaten Asahan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Bupati untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
KPAD Kabupaten Asahan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah, memberikan masukan dan usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak di daerah,
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak, dan lain sebagainya.
Pada pelantikan ini Drs.H.Irsan Kumala, M.BA dilantik sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan. Sedangkan untuk wakil ketua, Awaluddin, S.Ag dilantik sebagai wakil ketua merangkap anggota. Sementara untuk anggota-anggota yang dilantik diantaranya, Zuflina, SST, Yasir UI Haque, SH, dan Muhammad Syafrizal, S.Sy.
Sementara itu, untuk tugas dan fungsi pada bidang Komisi Perlindungan Anak daerah kabupaten Asahan yaitu sebagai berikut:
Bidang pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan: Drs.H.Irsan Kumala, M.BA.
Bidang pengaduan: Awaluddin, S.Ag.
Bidang sosialisasi dan advokasi: Yasir UI Haque, SH.
Bidang data dan informasi: Muhammad Syafrizal, S.Sy.
Bidang kajian dan telaah: Zuflina, SST.
Bupati Asahan berharap kepada seluruh pengurus agar dapat menjalankan setiap program kerjanya, dan berperan aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dibidang perlindungan anak di Kabupaten Asahan.
“Saya berharap kepada seluruh ketua,wakil ketua, dan anggota yang telah dilantik agar dapat pro aktif dalam melayani masyarakat khususnya dalam hal mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Asahan, sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan memberikan pelayanan profesional serta berkinerja tinggi,” tutupnya. (RAS)