Suara Indonesia News – Labuha. Memastikan keberadaan atau tempat tugas aparatur sipil negara (ASN) dan PTT Surat pindah ini keluar karena mau enak saja bertugas dalam kota.
Surat Keputusan (SK) penempatan nya di Kecamatan lain tetapi surat tugasnya di Puskesmas Babang dan itu merusak sistem di kepegawaian. “Mereka harus balik ke tempat tugas masing-masing sesuai surat keputusan (SK) karena surat tugas titipan ditiadakan,” tandasnya (09/08-2021)
Lanjut Bupati, jika aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) tidak mau kembali sesuai SK maka kita akan mutasikan ke Rumah Sakit Obi.
“Yang ada dalam surat tugas segera balik melapor ke tempat tugas semula, kalau tidak kembali, kita akan mutasikan ke rumah sakit Obi karena disana masih dibutuhkan tenaga medis baik perawat maupun bidan,” cetus Bupati
Amatan Media SuaraIndonesia News disela-sela Inspeksi mendadak (sidak), Bupati Halsel langsung mengidentikasi seluruh surat tugas dan langsung dibawa oleh Kabag Komunikasi Pimpinan, Hendra Selang. (Sam)