Bupati Lakukan Rapat Darurat Covid 19 Dengan Stakeholder, Ini 21 Poin Yang...

Bupati Lakukan Rapat Darurat Covid 19 Dengan Stakeholder, Ini 21 Poin Yang Dibahas 

166 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Situasi wabah Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) yang kini sudah mengkhawatirkan di Aceh. Bupati Aceh Singkil melakukan Rapat darurat dengan Stakeholder.

Rapat darurat yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati Sekda dan Dinas terkait ini didasari Situasi dan Kondisi Terkini Penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh dan menindaklanjuti Surat Plt Gubernur Nomor 440/10813 Tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penyiapan Ruang Isolasi dan Karantina OTG,

Rapat dilakkukan diruang tunggu Bupati Aceh Singkil. Selasa (04/08/2020).

Adapun hasil dari rapat darurat tersebut diantaranya :

21 Poin Hasil Rapat Darurat Covid 19.

–  Memastikan ruang isolasi pasien Covid-19, tempat karantina petugas medis dan tempat karantina OTG serta PDP yang reaktif Corona berdasarkan hasil rapid test, siap digunakan.

– Persiapan laporan untuk menjawab intruksi Plt Gubernur Nomor 440/10813 Tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penyiapan Ruang Isolasi dan Karantina OTG.

– Kembali melakukan sosialisasi alur penanganan pasien Covid-19 melalui media cetak ataupun elektronik.

– Memastikan semua pegawai negeri sipil dan honor di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

– Masyarakat melalui Kepala Desa dihimbau selalu menggunakan masker setiap ke luar rumah.

– Menghidupkan ronda di setiap desa. Tugasnya ronda bukan hanya jaga keamanan, tapi melaporkan setiap tamu dan warga yang datang dari luar daerah terutama zona merah. Alur pelaporannya Kepala Desa/Bidan Desa- Camat/Kapus- Bupati melalui BPBD/Dinkes . (Atau gunakan alur yg sudah ada saat covid pertama kali mencuat).

– Warga atau tamu yang datang dari luar daerah atau zona merah diperiksa oleh petugas Puskesmas dan melakukan isolasi mandiri 14 hari (siapkan surat edarannya kepada Kepala Desa).

– Agar menyusun sanksi sosial untuk kita patuhi bersama bagi pelanggar protokol kesehatan.

– Sosialisasi pendisiplinan penggunaan masker menjadi tanggung jawab masing-masing instansi. Misalnya Disperindagkop dan UKM di pasar, Disparpora di tempat wisata dan Disdik di sekolah, Dinas Syariat Islam di Dayah.

– Bagi seluruh ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

– Agar memberitahui imam masjid melaksanakan qunut nazilah dalam shalat lima waktu dan shalat Jumat samai pandemi ini berakhir.

– Agar disiapkan segala sumberdaya peralatan dan sumberdaya manusia (tenaga medis) dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

– Agar proaktif dalam melakukan adaptasi terhadap aturan-aturan terbaru terkait covid-19.

– Agar disiapkan ruang karantina untuk tenaga medis dan masyarakat.

– Agar segera pimpin rapat bersama Dinkes dan RSUD terkait teknis kesiapsiagaan antisipasi sebelum, saat dan setelah penyebaran Covid-19.

– Agar diatur ulang pola pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang lebih aman dan nyaman serta efektif dalam kerangka antisipasi penyebaran Covid-19.

– Inventarisir lagi para pelaku ekonomi yang terkena dampak Covid-19 untuk dapat diberikan bantuan.

– Agar dibentuk pos antisipasi Covid-19 di titik keberangkatan jalur laut untuk semua pelabuhan (khususnya di jembatan tinggi Pulo Sarok).

– Kembali diperketat pengawasan di pos-pos perbatasan.

– Berkoordinasi dengan syahbandar agar memperketat pengawasan arus masuk penumpang khususnya dari Simeulue dan Gunung Sitoli (wajib mengantongi Hasil Rapid Test).

– Posko Penanganan Covid-19 dipindahkan ke Oproom Setdakab Aceh Singkil (Media Center) untuk memudahkan koordinasi agar Kepala SKPK terkait agar berkantor di Media Center. (Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY