Bupati Nias di Duga Kangkangi PMK. 190/2021 Pasal 33 Tentang Kriteria Penerima...

Bupati Nias di Duga Kangkangi PMK. 190/2021 Pasal 33 Tentang Kriteria Penerima BLT -DD

844 views
0
SHARE
Fhoto Onlihu Ndraha,SE. Salah seorang PLD di Wilayah Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias.

Suara Indonesia News – Nias. Bupati Nias Yaatulo Gulo, diduga Kangkangi dan Kebiri Hak Rakyat tentang Kriteria Penerimaan BLT-DD seuai PMK.190/2021 pasal 33.

Hal ini disampaikan oleh  Onlihu Ndraha, SE. salah seorang Pendamping Lokal DESA-PLD di Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, kepada Suara Indonesia News, Kamis (17/03/2022)

Onlihu menilai bahwa Terbitnya Peraturan Bupati Nias Nomor 73 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan APBDesa Tahun 2022 ditambah dengan Bupati Nias mengeluarkan surat Nomor: 414.2/0518/SPMDP2A/2022 yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Nias tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa tanggal 14 Maret 2022. Yang sama sekali tidak mengapdosi kriteria penerima Bantuan Langusng Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebagaimana tertuang di dalam Pererutan Presiden Nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dana Desa di Tahun 2022. Patut dinilai adanya dugaan kuat bahwa Bupati Nias mengebiri hak rakyat untuk memperoleh BLT-DD.

Padahal menurut filofosi hukum bahwa jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang – undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan atau  Asas Lex superior derogat legi inferiori. Bahkan ketika seorang pimpinan mengambil kebijakan, maka hanya boleh ketika tidak adanya landasan hukumnya, ucapnya.

Tambahnya menjelaskan, bahwa Ditengarai Bupati Nias melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu, dinyatakan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Pasal 67 huruf b menyebutkan “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang tidak disinkonisasikan itu yakni pada Perpres 104 tahun 2021 telah mengatur besaran dana desa (DD) untuk penggunaan BLT-DD minimal 40 persen dari pagu yang ada, Program ketahanan pangan dan Hewani paling sedikit 20% dan dukungan pendanaan Penanganan Covid-19 paling sedikit 8%. Serta PMK 190 pasal 33 tentang kriteria penerima BLT-DD hanya 6 syarat yakni :

(1) keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa (diutamakan keluarga miskin ektrem,
(2) kehilangan mata pencaharian,
(3) mempunyai anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis/menahun,
(4) Keluarga miskin lainnya yang terhenti menerima JPS dari APBN/APBD,
(5) keluarga miskin yang terdampak COVID-19 dan belum menerima JPS lainnya dan
(6) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal.

Jika disandingkan dengan lampiran surat Nomor: 414.2/0518/SPMDP2A/2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Nias sama sekali bertolak belakang. Pada poin 9 itu menyebutkan kriteria keluarga miskin yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial RI ada 14 jenis. Memang syarat ini telah digunakan pada tahun 2020 dan 2021 untuk penerima BLT-DD sebelum adanya PKM 190.
Untuk disadari bersama bahwa, pemberian BLT-DD ini hanya dikarenakan Negara dalam keadaan darurat menghadapi bencana non alam. Sehingga untuk percepatan stabilitas ekonomi rakyat, DD diwajibkan digunakan untuk penanganan masalah pandemic ini sebagaimana tertuang di Permendesa 7/2021, Perpres 104/2021 dan PMK 190/2021,jelasnya Onlihu.

Kelemahan dari Perbup 73/2021 dan surat edaran tersebut:
Bertentangan dengan undang-undang di atasnya;
Tidak tercapainya penyerapan BLT-DD minimal 40 persen;
Mendorong pemerintahan desa ogah pada Perpres 104/2021 tentang pengalokasian dana desa untuk program pangan dan hewani;
Tidak fokusnya pemerintahan desa menggunakan DD yang 8% untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19;
Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD semakin sedikit yang memicu pada konflik sosial di tingkat desa (masyarakat dengan pemerintahan desa). Dimungkinkan masyarakat yang PHK dan yang memiliki penyakit kronis tahun 2022 tidak menerima BLT-DD (jika belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah);
Tidak maksimalnya penggunaan DD untuk pelayanan publik,terangnya.

Oleh karena itu, disarankan kepada Bupati Nias:
Untuk segera merevisi Perbup 73/2021 dan menyesuaikan berdasarkan Permendesa 7/2021, Perpres 104/2021 dan PMK 190/2021.

Membatalkan surat dengan Nomor: 414.2/0518/SPMDP2A/2022 dan menyesuaikan berdasarkan Permendesa 7/2021, Perpres 104/2021 dan PMK 190/2021.
Dalam mengeluarkan regulasi baru agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Dalam melaksanakan pekerjaan, ntuk tidak membuat kebijakan ketika landasan hukumnya telah ada.

Ketika hal ini di mintai tanggapannya Bupati Nias Yaatulo Gulo melalui  Wathsap Selulernya , sampai turunnya berita ini, belum ada tanggapan Bupati,seolah-olah Bupati Nias Yaatulo Gulo tidak menghiruakannya. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY