Suara Indonesia News – Tanjung Pinang Kepri. Sidang Tindak Pidana Koripsi Bupati nonaktif Apri Sujadi pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan miniman alkohol dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018. Kamis (21/4/22)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang yang diketuai Riska Widiana menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan buat Apri Sujadi dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan, namun tidak mencabut hak politiknya.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang menuntut Apri Sujadi dengan hukuman 4 tahun kurungan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta serta subsider 6 bulan dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun.
Atas perbuatan pelaku Apri Sujadi saleh Umar yang merupakan Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan didakwa dan dituntut dengan pasal 3 junto 3 pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP. (OBET)