Camat lambuya : Manajemen SPBU Lambuya Belum Bayar Pajak PBB Tahun 2021...

Camat lambuya : Manajemen SPBU Lambuya Belum Bayar Pajak PBB Tahun 2021 & 2022

1,241 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Sebagai masyarakat yang baik, tentunya kita wajib melaksanakan pembayaran atas pajak bumi dan bangunan (PBB), karena pemilik properti, seperti rumah, tanah, serta bangunan lain, wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun. Selain perorangan, badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan juga wajib membayar PBB.

Seperti Halnya usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Amberi, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, yang sudah dua tahun ini lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas usaha yang dilakukannya.

Camat Lambuya Ulil Amrin, SE,A.MP., kepada awak media mengatakan, sampai saat ini pihak manajemen dan pemilik usaha SPBU lambuya, belum membayarkan kewajiban Pajak PBB nya atas usaha yang dilakukannya. Untuk tahun ini berdasarkan SPPT pajak tahunan untuk usaha pertamina atau SPBU yang berada di Desa Amberi, Kecamatan Lambuya, tagihan pajak PBB nya berkisar RP 5 juta lebih. Besaran pajak ini disebabkan adanya kenaikan dari pajak sebelumnya di tahun 2021 berdasarkan perhitungan NJOP dari Bapenda Konawe. (27/08-2022)

Camat Lambuya juga mengatakan, bahwa kenaikan pajak ini bukan atas dasar perhitungan dari kepala desa maupun pihak kecamatan, akan tetapi besaran tagihan Pajak ini berdasarkan perhitungan dari  Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh Bapenda Konawe. Pihak Pertamina atau SPBU lambuya belum membayarkan Pajak sejak Tahun 2021 dan 2022, sehingga total tunggakan pajak yang belum di bayarkan sebesar RP. 10 juta.

“Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya di Kecamatan Lambuya, kami berharap supaya pihak pengusaha atau manajemen SPBU Lambuya, agar segera melunasi tunggakan pajaknya”, ucap Ulil Amrin.

Dan apabila pihak manajemen SPBU lambuya Kurang puas atas besaran pajak ini, disilahkan untuk konfirmasi langsung ke Bapenda Konawe yang menangani perihal pajak, tutup Camat lambuya. (Red SI/YT)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY