Suara Indonesia News – Duri. Gegara cekcok dengan istri lantas nekat membakar rumah, seorang Pria terpaksa berurusan dengan pihak polisi dan akhirnya mendekam dalam penjara.
Pria tersebut bernama Pulungan Sahat Martua Sitompul (49) Tahun, bekerja sebagai Petani, warga Jalan Gajah Mada Km.15 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan terhadap Pulungan Saat Martua Sitompul melalui unit Reskrim Polsek Mandau, pada Selasa 01 Maret 2022 sekira pukul 12.15 Wib, di Jalan Gajah Mada Km. 07 Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Petugas juga berhasil mengumpulkan serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol aqua ukuran 600Ml. 1 (satu) buah tas yang sudah terbakar. 1 (satu) buah sprei yang sudah terbakar.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan sang Istri (BS) 43 Tahun, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/56/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman membeberkan kronologis kejadian pada Media ini Rabu 02 Maret 2022.
Dikatakan Firman, Pada Sabtu yang lalu (26/02/2022) sekira pukul 22.00 Wib, di Kediaman Pelapor Jalan Gajah Mada Km 15 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana Menimbulkan Kebakaran/Pembakaran yang dilakukan oleh Terlapor, yang merupakan suami Pelapor.
Peristiwa tersebut diketahui oleh Pelapor (BS) saat berada dirumah kemudian terlapor datang menggedor pintu ingin masuk sembari memegang senjata tajam.
Pelapor menahan pintu agar terlapor tidak masuk kedalam rumah, namun terlapor lari ingin masuk lewat pintu belakang saat itulah pelapor keluar rumah menyelematkan diri.
kemudian besok paginya pelapor pulang kerumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan kasur sudah dibakar oleh terlapor.
Peristiwa pembakaran tersebut di ketahui oleh JM (saksi 2) memberitahukan kepada Pelapor bahwa tadi malam terlapor mengamuk dan membakar Kasur dan Pakaian.
“JM (saksi 2) yang kebetulan berada dekat kediaman pelapor sehingga sempat memadamkan api dengan air,” jelas AKP, Firman.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa takut dan mengalami kerugian yang belum bisa ditaksir selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pada Selasa 01 Februari 2022 sekira pukul 12.15 Wib, penyidik unit reskrim mendatangi sebuah rumah yang berada di Jl. Gajah Mada Km.07 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Pada saat itu terlapor sedang duduk dirumah tersebut dan setelah dilakukan interogasi awal, terlapor mengakui bahwa terlapor bernama PULUNGAN SAHAT MARTUA SITOMPUL, selanjutnya terlapor di amankan dan dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kanitreskrim Polsek Mandau AKP, Firman. (Mus)