Curi 9 Burung Untuk Modal Tenggak Miras, Dua Pemuda Surabaya Meringkuk Dibui...

Curi 9 Burung Untuk Modal Tenggak Miras, Dua Pemuda Surabaya Meringkuk Dibui Polisi Gresik

223 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Faisol (24) warga Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, bersama Hasbi (31). Kedua pemuda itu adalah teman satu kampung.

Selain teman satu kampung, kedua pelaku juga seprofesi sebagai pengantar air galon pada siang hari. Keduanya nekat mencuri burung di Jalan Veteran Tirta, Gresik, hari Minggu 27 Juni 2021 lalu.

Awalnya kedua pelaku berboncengan motor matic ini berputar-putar mengelilingi Kota Santri hingga dini hari. Dalam perjalanan pulang ke Surabaya, Hasbi melihat ada sangkar burung tergantung didalam pagar teras rumah warga.

Merasa mendapat mangsa, ia berbisik pada Faisol, “kamu tunggu disini, aku tak ambil burung.” bisiknya.

Berjalan mengendap layaknya maling, Hasbi mengambil 3 sangkar berisi burung lalu membawanya pergi begitu saja. Aksinya tidak berjalan mulus, ia kepergok warga. Spontan diteriaki maling membuat kedua pelaku kabur secepat kilat.

Memacu motor dengan panik, merasa dikejar warga. Begitu sampai di depan Stadion Gelora Joko Samudro, pelaku membuang ketiga sangkar burung tersebut.

Apes, kelihaiannya melarikan diri kalah cepat dengan warga yang mengejarnya. Mendekati Masjid Barata, pelaku berhasil dipepet warga dan motornya ditendang hingga tersungkur di aspal.

Sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga, namun nyawanya terselamatkan. Beruntung patroli Polisi melihat kejadian itu dan menyeret pelaku ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses hukum.

Belakangan diketahui ketiga sangkar burung tersebut berisikan 9 burung jenis perkutut, mantenan dan tekukur milik Susianto, 45, seorang laki-laki pedagang burung.

“Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka meringkuk di balik jeruji besi.” ungkap Kapolsek Kebomas AKP I Made Jatinegara, S.H. mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M.ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/7/2021).

Lanjut AKP I Made menjelaskan, Tersangka kerap beraksi dimalam hari. Modusnya mobiling mencari sasaran empuk lalu digasak.

Diperoleh informasi bahwa kedua maling burung ini akan menggunakan hasil curiannya untuk pesta Miras di Surabaya.

“Biasanya saya pakai mabuk dengan teman-teman di Surabaya pak. Saya menyesal pak.” pengakuan Faisol dan Hasbi tertunduk lesu di hadapan penyidik.

Kapolsek Kebomas mengimbau masyarakat agar hati-hati, mewaspadai lingkungan masing-masing.

“Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kesigapan dan keberanian warga meringkus pelaku curat yang meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman diatas lima tahun mendekam didalam penjara. (Hari Riswanto)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY