Curi Sepeda Motor di Duri Jual di Sumut, Pelaku Akhirnya Mendekam Dalam...

Curi Sepeda Motor di Duri Jual di Sumut, Pelaku Akhirnya Mendekam Dalam Bui

679 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. PolIsi Sektor Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Revo Fit, warna hitam, Nopol BM 4732 DAB.

Pelaku diketahui berinisial RN (26) Tahun, bekerja sebagai petani atau pekebun yang berdomisili di Jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku di amankan oleh team Opsnal Polsek Mandau di Kantor Polsek Mandau Jalan Jend. Sudirman Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Jumat 24 Desember 2021 Pukul 15.00 Wib.

Dari pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) BPKB beserta STNK sepeda motor dengan merk Honda Revo Fit, warna hitam, no.pol BM 4732 DAB, no.rangka MH1JBK117KK623358, no.mesin JBK1E-1619172 atas nama Supriadi.

Peristiwa ini dilaporkan oleh korban SP (40) Tahun, yang didampingi oleh  saksi SR (41) Tahun.

“Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Mandau” tegas Kapolsek.

Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman menjelaskan kronologis kejadian serta penangkapan pelaku kepada media ini pada Minggu 26 Desember 2021.

Dikatakan Firman, pada Rabu 15 September 2021 sekira pukul 09.30 Wib lalu, tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Mekar Sari Desa Bathin Batuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Revo Fit, warna hitam, no.pol BM 4732 DAB, no.rangka MH1JBK117KK623358, no.mesin JBK1E-1619172 An. Supriadi yang dilakukan oleh terlapor An. R.N.

“sewaktu pelapor pulang dari bekerja, pelapor diberitahu oleh SN (nenek pelapor) bahwasanya sepeda motor di pinjam oleh terlapor dengan alasan bahwa ia hendak pergi ke PT. Murini tetapi sang nenek sudah melarang membawa karena sepeda motor tersebut akan digunakan pelapor tetapi telapor tetap membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dari nenek maupun dari pelapor,” jelas Firman.

Namun hingga saat pelapor membawa laporan, terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.

“Pada hari selasa korban mendapat informasi dari adik kandung pelapor An. S.R  yang mengatakan bahwa terlapor berada di daerah sontang selanjutnya korban menjumpai terlapor di Sontang dan menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya dan terlapor mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah di jual oleh terlapor pada orang yang tidak dikenalnya di daerah Medan-Sumater Utara,” Sebutnya Kanit Reskrim Polsek Mandau ini.

Atas kejadian tersebut korban (pelapor) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, penyidik Polsek Mandau melakukan penyidikan terhadap Perkara Pencurian Sepeda Motor, dari hasil penyidikan bahwa benar telah diakui tersangka bahwa telah melakukan Pencurian Sepeda Motor milik Korban.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 pkl 15.00 wib Penyidik Polsek Mandau mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap diduga pelaku Pencurian Sepeda Motor tersebut.

Kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka di Kantor Polsek Mandau Jl. Jend. Sudirman Duri Kec. Mandau serta mengamankan Barang Bukti.

Pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah di jual kepada orang yang tidak ia kenal di Provinsi Sumatera Utara seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut. tutup Iptu Firman. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY