Dana BLT DD Tahap I, Diduga di Sunat & di Jadikan Ajang...

Dana BLT DD Tahap I, Diduga di Sunat & di Jadikan Ajang Bancakan Oleh Oknum  Kades Sengare, Warga Meminta Agar Segera di Kembalikan Haknya

473 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Pekalongan. Permendes nomor 6 tahun 2020 dijelaskan, bahwa anggaran Dana Desa TA 2020, 30 s/d 35 % digunakan untuk Bantuan langsung tunai (BLT) dan diprioritaskan bagi warga yang kena dampak covid 19, terutama warga masyarkat yang kena PHK, orang tua miskin, cacat permanen dan warga yang sangat membutuhkan bantuan, Dengan nominal bantuan Rp. 600.000 per KPM atau per KK selama 3 bulan.

Dimasa musim penyebaran virus Corona/covid 19, masih ada saja oknum kades Sengare, kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, memanfaatkan dana bantuan tersebut dengan melakukan dugaan pemotongan sekitar Rp.400.000 / penerima BLT, dengan jumlah penerima KPM 180 BLT DD Tahap 1 dengan dalih untuk pemerataan, kenyataanya menurut warga desa Sengare berinisial ‘M”, uang tersebut disetorkan ke bendahara desa yang menyetorkan masing -masing kadus, tiap -tiap Kadus, kebetulan didesa Sengare ada 7 Kadus dan setiap penyetoran uang Kadus dikasih surat pernyataan laporan jumlah warga KPM yang dipotong beserta tanda tangan diatas meterai,

Dari salah satu Kepala Dusun (Kadus) berinisial ‘S’, membenarkan adanya pemotongan dan atas suruhan Kades Sengare. Dan uang tersebut berdasarkan keterangan nya masuk ke kantong kades, sekdes, bendahara, perangkat desa, paguyuban kades talun serta oknum ASN kecamatan talun. Dan baru dikembalikan kewarga penerima KPM 2 dukuh (sumilir & picis) dan yang lainnya belum dikembalikan dan warga menuntut pengembalian haknya. (29/09-2020)

Kalau tidak dikembalikan, warga atas nama ‘M’, akan melaporkan perihal dugaan pemotongan Dana BLT ke Tipikor polres dan kejaksaan. Dan di kantor balai desa tidak adanya info grafis APBDes 2020 dan papan transparansi, ujar nya ketika dikonfirmasi  wartawan suara Indonesia.

Dan data tersebut sudah kami pegang dari salah satu nara sumber kami, untuk diserahkan ke Tipikor Polres dan kejaksaan kabupaten pekalongan dan akan saya kawal sampai tuntas, ungkap warga M. (M Asikin)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY