Suara Indoesia News – Nias Selatan. Danramil 10/Lolowau Kapten Suru Adiman Nimrot Hutapea bersama Babinsa Serka J. Aritonang menghadiri pelaksanaan sosialisasi perda Kabupaten Nias Selatan tentang perlindnungan Anak dan Perempuan,bertempat di Gedung Gereja ONKP Hilinamazinono Kecamatan O’OU Kabupaten Nias Selatan, Senin (25/10/2021)
Pelaksanaan sosialisasi Perda Kabupaten Nias Selatan tentang perlindungan Anak dan perempuan tersebut di hadirin oleh kabag Hukum Kabupaten Nias Selatan Hendrik Sarumaha, S.H. sebagai Nara Sumber.
Hendrik Sarumaha menjelaskan bahwa tujuan Sosialisasi perlindnungan Anak dan perempuan ini untuk menghindari kekerasan secara fisik dan psikis terhadap Perempuan Dan Anak sesuai dengan
Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindnungan Anak dan Perempuan dan Perda Nias Selatan, Tahun 2021, Ucapnya.
Dalam kegiatan Pelaksanan Sosialisasi Perda Nias Selatan tentang perlindnungan Perempuan dan Anak ini turut hadir :
- Anggota DPRD Nias Selatan Sozanolo Ndruru
- Camat O,O,U Terima Laia
- Danramil 10/Lolowau Kapten Suru Adiman Nimrot Hutapea
- Babinsa Koramil 10/Lolowau Serka J. Aritonang
- Kepala Desa Se Kecematan O’OU
- Seluruh BPD Se Kecamatan O’OU
- Ka. Puskesmas OOU
- Tokoh Masyarakat Se Kecematan. O’OU
Menurut pantauan Media ini dilokasi bahwa selama kegiatan terlaksana berjalan dengan Aman, lancar dan tertib. (Aro Ndraha)